Tarif Baru Royalti Minerba Sudah Keluar, Bahlil Ungkap Masa Transisi

Ilustrasi aktivitas penambangan. Dok. Sinar Harapan.
Konsentrat Tembaga: Tarif progresif mulai 7% s.d 10% menyesuaikan HMA
Katoda Tembaga: Tarif progresif mulai 4% s.d 7% menyesuaikan HMA
Emas & Perak:
Emas: Tarif progresif mulai 7% s.d. 16% menyesuaikan HMA
Perak: Single Tarif dari 3,25% menjadi 5%.
Platina: Single Tarif dari 2% menjadi 3,75%.
Logam Timah:
Dari tarif flat 3% menjadi progresif 3%-10% mengikuti harga jual.
Satu hal, pemerintah berencana menambah PNBP baru dari sejumlah komoditas yakni intan, perak nitrat, logam kolblat, kobalt sebagai produk ikutan dalam nikel matte, perak dalam konsentrat timbal.
Intan: Iuran Tetap untuk Kontrak Karya (KK) Intan:
- Tahap Eksplorasi : Rp 30.000
- Tahap Eksploitasi/OP: Rp. 60.000
Iuran Produksi/Royalti: Single Tarif 6,5%
Perak nitrat : Iuran Produksi/Royalti: Single Tarif 4%
Logam kolblat : Iuran Produksi/Royalti: Single Tarif 1,5%
Kobalt sebagai produk ikutan dalam nikel matte: Iuran Produksi/Royalti : Single Tarif 2%
Perak dalam konsentrat timbal: Iuran Produksi/Royalti : Single Tarif 3,25%. ***
Related News

Ini Klarifikasi Komdigi Soal Isu Pembatasan Ongkir Gratis

Libur Panjang Waisak Dongkrak Okupansi Hotel InJourney

Dukung Diversifikasi Ekspor, LPEI Luncurkan Buku 'Road to Rotterdam'

Kontribusi Ekonomi Syariah Indonesia Masih di Bawah 10 Persen

Emas Terbukti Jadi Aset Stabil Saat Krisis dan untuk Simpan Nilai

Sejumlah Kebijakan Disiapkan untuk Jaga Pertumbuhan Tetap 5 Persen