Konsentrat Tembaga: Tarif progresif mulai 7% s.d 10% menyesuaikan HMA

Katoda Tembaga: Tarif progresif mulai 4% s.d 7% menyesuaikan HMA

Emas & Perak:

Emas: Tarif progresif mulai 7% s.d. 16% menyesuaikan HMA

Perak: Single Tarif dari 3,25% menjadi 5%.

Platina: Single Tarif dari 2% menjadi 3,75%.

Logam Timah: 

Dari tarif flat 3% menjadi progresif 3%-10% mengikuti harga jual.

Satu hal, pemerintah berencana menambah PNBP baru dari sejumlah komoditas yakni intan, perak nitrat, logam kolblat, kobalt sebagai produk ikutan dalam nikel matte, perak dalam konsentrat timbal.

Intan: Iuran Tetap untuk Kontrak Karya (KK) Intan:

- Tahap Eksplorasi : Rp 30.000

- Tahap Eksploitasi/OP: Rp. 60.000

Iuran Produksi/Royalti: Single Tarif 6,5%

Perak nitrat : Iuran Produksi/Royalti: Single Tarif 4%

Logam kolblat : Iuran Produksi/Royalti: Single Tarif 1,5%

Kobalt sebagai produk ikutan dalam nikel matte: Iuran Produksi/Royalti : Single Tarif 2%

Perak dalam konsentrat timbal: Iuran Produksi/Royalti : Single Tarif 3,25%. ***