EmitenNews.com - Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, menghormati dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang membatalkan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun untuk ASN dan TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).


Dalam siaran pers, yang dikutip Rabu (6/10/2021), Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo menyatakan, sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BP Jamsostek tentunya berdasar pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK tersebut.


Sesuai Undang-Undang (UU) SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan regulasi pendukung lain seperti Perpres 109 tahun 2013 dan Inpres No 2 tahun 2021, Jamsostek tetap fokus berupaya memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri. Termasuk di antaranya Pegawai Swasta, BUMN, Pekerja Informal, Pekerja Migran, Pekerja Sektor Jasa Konstruksi dan Pegawai Non ASN.


Perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan BP Jamsostek tersebut terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM). Terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).


Salah satu upaya Jamsostek memperluas kepesertaan adalah terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan stakeholder lainnya bahwa manfaat program Jamsostek sangat baik dan lengkap. Anggoro mencontohkan, manfaat tersebut antara lain, perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan kerja tanpa batasan biaya untuk peserta JKK. Lainnya, manfaat beasiswa hingga Rp174 juta pada program JKK dan JKM, santunan kematian sejumlah Rp 42 juta pada program JKM.


“Termasuk manfaat hasil pengembangan JHT di atas bunga deposito bank pemerintah. Semua bentuk perlindungan itu dapat diraih dengan iuran yang sangat ringan," kata Anggoro


Anggoro juga menekankan pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan, yang telah menjangkau seluruh Indonesia melalui sebaran 325 kantor cabang, ditambah layanan online melalui website dan aplikasi JMO.


Dengan semangat itu, Anggoro mengharapkan dengan putusan MK ini, semua pihak terkait dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai haknya sebagai pekerja, dan sebagai warga negara Indonesia.


Seperti sudah ditulis, pada Kamis (30/9/2021), MK menghapus Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 24 Tahun 2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Keduanya adalah pasal peleburan Taspen ke BPJS. Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube MK, menyebutkan, Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.


“Menyatakan Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 24 Tahun 2011 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Anwar Usman. ***