Pihaknya saat ini tengah menyusun aturan dari peraturan pemerintah yang terbit pada 15 Mei tersebut. "Aturan turunannya sedang kita kerjakan, sehingga nanti teman-teman bisa lebih detail melihat tata kelola sedimentasi ini," pungkasnya.
Related News

Prasasti: Butuh Investasi Rp13.000 Triliun Untuk Ekonomi Tumbuh 8%

Geledah Rumah Dirut Sritex, Kejagung Sita Uang Tunai Rp2 Miliar

Baru 14 Hari Jabat Mendag, Tom Lembong Perpanjang Tugas Inkopkar

Menteri ATR Ungkap ada Pulau di NTB dan Bali Dikuasai Asing

MA Tetap Hukum Harvey Moeis 20 Tahun, Sandra Dewi Bersabarlah

Aturan Baru OJK, Berobat Pakai Asuransi Harus Bayar 10 Persen