Teken Kerjasama dengan JAMDATUN, ADHI Bakal Dapat Bantuan Hukum dari JPN

EmitenNews.com - PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) bersama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia – JAMDATUN melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama di Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta Selatan.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Entus Asnawi Mukhson, selaku Direktur Utama ADHI dan Feri Wibisono, S.H., M.H., CN Jaksa selaku Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran direksi ADHI, Komisaris Utama ADHI Dody Usodo Hargo, Komisaris Independen ADHI Abdul Muni, dan Raja Nafrizal selaku Plt. Sekretaris JAMDATUN beserta jajaran.
Kesepakatan ini dilakukan dalam rangka peningkatan kerja sama dalam bidang penanganan masalah hukum, serta pendampingan hukum baik dalam bidang hukum dan tata usaha negara. Hal ini meliputi, Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara – JPN dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara, Pemberian Pertimbangan Hukum oleh JPN dengan memberikan Pendapat Hukum, hingga mitigasi resiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi dan pemenuhan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Direktur Utama ADHI menjelaskan, bahwa dengan adanya kerja sama pendampingan hukum yang diberikan oleh JAMDATUN, maka segala kebijakan yang diambil ADHI dalam menjalankan bisnisnya dapat sejalan peraturan hukum yang ada. Hal ini tentunya menjadi bagian dari strategi bisnis ADHI yang unggul, dan tetap menjunjung perilaku tata kelola perusahaan yang baik. Sejalan dengan nilai yang diterapkan ADHI sebagai Badan Usaha Milik Negara dalam menjalankan bisnisnya, yakni AKHLAK, kesepakatan ini sebagai bentuk penerapan ADHI sebagai korporasi yang amanah kepada Negeri dan menjalin hubungan yang harmonis dengan kolaborasi bersama instansi kenegaraan, dalam hal ini JAMDATUN.
Related News

Komisaris GPSO Priscilla Vikananda Lepas Seluruh Saham Miliknya

CBRE Pastikan Gelar RUPSLB pada 27 Oktober 2025

PNGO Bagikan Dividen Interim Rp130 Per Saham, Yield 5,35%

CNKO Klarifikasi ke BEI Terkait Pembekuan Izin Tambang Anak Usaha

Induk Asal Jepang Perdana Borong 36 Juta Saham SOSS

Pengelola Bioskop CGV (BLTZ) Beberkan Strategi Bisnis di 2026