JKTMetro bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol, yang meliputi pendanaan, perencanaan Teknik, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol.

 

Tarif awal ditetapkan oleh Menteri berdasarkan tarif awal tol yang diusulkan dalam rencana usaha, kecuali terdapat kompensasi berupa tambahan Tarif Tol Awal. Besaran tarif tol awal dapat disepakati berbeda oleh pihak perusahaan jalan tol dan Pemerintah bila diperlukan menyesuaikan dengan jadwal integrasi tarif dengan operator JORR. ***