EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat peringatan tertulis 1 kepada PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR).

 

Mengutip pengumuman regulator bursa, Selasa (3/1/2023) bahwa sanksi tertulis itu dipicu batas waktu penyampaian laporan mengenai kesiapan dana untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan II Protelindo tahap II Tahun 2021 Seri A.

 

“Batas waktu penyampaian laporan mengenai kesiapan dana untuk Pelunasan Efek adalah paling lambat 15 (lima belas) Hari Bursa sebelum Efek dimaksud jatuh tempo,” sebut kutipan peringatan BEI.

 

Sebelumnya, Protelindo mengumumkan telah menyiapkan dana untuk membayar kewajibannya senilai Rp1,02 triliun pada tanggal 26 Desember 2022.

 

Dalam peringatan tertulis itu, BEI juga menegur PT Permodalan Nasional Madani (PNM) karena telah terlambat menyampaikan kesiapan dana pelunasan Obligasi Berkelanjutan III PMN tahap II Tahun 2019 Seri A.