Telat Laporkan Keuangan Triwulan II, Selusin Emiten Ini Kena Denda Rp150 Juta
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini menjatuhkan sanksi surat peringatan dan denda kepada 12 perusahaan emiten gara-gara keterlambatan mereka menyampaikan laporan keuangan triwulan II 2022. Sebelas dari selusun emiten itu diharuskan membayar denda sebesar Rp150 juta.
Hal itu terungkap dari Pengumuman Bursa No.Peng-LK-00015/BEI.PP1/11-2022 tentang Sanksi Keterlambatan Laporan Keuangan yang disampaikan PH Kepala Divisi LPP Latifah Hanum dan Rheyn Lusiana, hari ini.
Keduabelas perusahaan yang kena peringatan adalah BULL (PT Buana Lintas Lautan Tbk), DUCK (PT Jaya Bersama Indo Tbk), CPRI (PT Capri Nusa Satu Properti Tbk), ENVY (PT Envy Technologies Indonesia Tbk), GOLL (PT Golden Plantation Tbk), KBRI (Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk), MABA (PT Marga Abhinaya Abadi Tbk).
Kemudian MAGP (Multi Agro Gemilang Plantation Tbk), MTRA (PT Mitra Pemuda Tbk), PURE (PT Trinitan Metals and Minerals Tbk), RONY (PT Aesler Grup Internasional Tbk), dan FLMC (PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk ).
Kedua belas perusahaan emiten tersebut bersalah belum menyampaikan Laporan Keuangan Triwulan II per 30 Juni 2022 hingga batas waktu terakhir 30 Oktober 2022 lalu.
Atas kesalahan tersebut 11 perusahaan terkena sanksi SP3 dan denda sebesar Rp150 juta. Khusus FLMC hanya diberikan peringatan atau SP3.(fj)
Related News
Danantara Pastikan Groundbreaking Peternakan Ayam 6 Februari 2026
Harga Emas Antam Lompat Rp102.000 Per Gram
Bertemu Investor, Airlangga Pastikan Pemerintah Jaga Stabilitas Pasar
Purbaya Optimis Pertumbuhan Ekonomi Dekati 8 Persen Pada 2029
Menkeu Purbaya Terima Laporan Januari 2026 Pajak Tumbuh 30 Persen
BPD Bali Catat Laba Bersih Rp1,1 Triliun, Bagikan Dividen Rp878 Miliar





