Telat Laporkan Keuangan Triwulan II, Selusin Emiten Ini Kena Denda Rp150 Juta
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini menjatuhkan sanksi surat peringatan dan denda kepada 12 perusahaan emiten gara-gara keterlambatan mereka menyampaikan laporan keuangan triwulan II 2022. Sebelas dari selusun emiten itu diharuskan membayar denda sebesar Rp150 juta.
Hal itu terungkap dari Pengumuman Bursa No.Peng-LK-00015/BEI.PP1/11-2022 tentang Sanksi Keterlambatan Laporan Keuangan yang disampaikan PH Kepala Divisi LPP Latifah Hanum dan Rheyn Lusiana, hari ini.
Keduabelas perusahaan yang kena peringatan adalah BULL (PT Buana Lintas Lautan Tbk), DUCK (PT Jaya Bersama Indo Tbk), CPRI (PT Capri Nusa Satu Properti Tbk), ENVY (PT Envy Technologies Indonesia Tbk), GOLL (PT Golden Plantation Tbk), KBRI (Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk), MABA (PT Marga Abhinaya Abadi Tbk).
Kemudian MAGP (Multi Agro Gemilang Plantation Tbk), MTRA (PT Mitra Pemuda Tbk), PURE (PT Trinitan Metals and Minerals Tbk), RONY (PT Aesler Grup Internasional Tbk), dan FLMC (PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk ).
Kedua belas perusahaan emiten tersebut bersalah belum menyampaikan Laporan Keuangan Triwulan II per 30 Juni 2022 hingga batas waktu terakhir 30 Oktober 2022 lalu.
Atas kesalahan tersebut 11 perusahaan terkena sanksi SP3 dan denda sebesar Rp150 juta. Khusus FLMC hanya diberikan peringatan atau SP3.(fj)
Related News
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT
Sampai 19 November Rupiah Melemah 0,84 Persen dari Bulan Sebelumnya
BI Kerahkan Empat Instrumen untuk Jaga Stabilitas Rupiah