EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghukum 49 emiten bandel. Pasalnya, per 29 Juni 2022, belum menyampaikan laporan keuangan auditan edisi 2021. Penyampaian laporan keuangan yang berakhir per 31 Desember 2021 dan/atau membayar denda Rp50 juta. 


Mengacu ketentuan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang sanksi, BEI telah memberi peringatan tertulis III, dan denda Rp150 juta kepada 49 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2021 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. 


Berikut daftar emiten keras kepala tersebut. PT Armidian Karyatama (ARMY), Bakrie Telecom  (BTEL), Buana Lintas Lautan (BULL), Bukit Uluwatu Villa (BUVA), Metro Healthcare Indonesia (CARE), Cowell Development (COwL), Jaya Bersama Indo (DUCK), Bakrieland Development (ELTY), Envy Technologies Indonesia (ENVY), Falmaco Nonwoven Industry (FLMC), Forza Land Indonesia (FORZ), Garuda Indonesia (GIAA), dan Garuda Maintenance (GMFI).


PT Golden Plantation (GOLL), Garda Tujuh (GBTO), Hotel Mandarine (HOME), Saraswati Griya (HOTL), Indah Prakarsa (INPS), Sky Energy (JSKY), Kertas Basuki Rachmat (KBRI), Steadfast Marine (KPAL), Cottonindo (KPAS), Grand Kartech (KRAH), Eureka Prima (LCGP), Limas indonesia (LMAS), Multi Agro Gemilang (MAGP), Mas Murni (MAMI), Intermedia Capital (MDIA), Mitra Pemuda (MTRA), dan Hanson International (MYRX).


PT Nipress (NIPS), Citra Retail Development (NIRO), Sinergi Megah (NUSA), Polaris Investama (PLAS), Pollux Properties (POLL), Trinitan Metals (PURE), Rimo International (RIMO), Aesler Grup (RONY), Siwani Makmur (SIMA), Northcliff Citranusa (SKYB), SMR Utama (SMRU), Sugih Energy (SUGI), Tridomain Performance (TDPM), Trada Alam Minera (TRAM), Triwira Insanlestari (TRIL), Nusantara Inti (UNIT), Visi Media Asia (VIVA), dan Ginting Jaya Energi (WOWS). (*)