EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasung perdagangan efek 32 emiten. Suspensi perdagangan efek di pasar reguler dan tunai itu, efektif sejak 1 Maret 2023. Pasalnya, emiten-emiten itu belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2022.
”Faktanya, hingga 28 Februari 2023, belum melansir laporan keuangan interim per 30 September 2022 da?/atau belum melakukan pembayaran Denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut,” tulis Adi Pratomo, Kadiv Penilaian Perusahaan 1 BEI.
Emiten-emiten bandel itu antara lain Armidian Karyatama (ARMY), Bukit Uluwatu (BUVA), Cowell Development (COWL), Jaya Bersama Indo (DUCK), Envy Technologies (ENVY), Forza Land (FORZ), Golden Plantation (GOLL), Hotel Mandarine (HOME), Saraswati Griya (HOTL).
Sky Energy (JSKY), Kertas Basuki Rachmat (KBRI), Steadfast Marine (KPAL), Cottonindo (KPAS), Grand Kartech (KRAH), dan Eureka Prima (LCGP), Marga Abhinaya (MABA), Limas Prima (LMAS), Multi Agro (MAGP), Mitra Pemuda (MTRA), Hanson International (MYRX), Nipress (NIPS).
Sinergi Megah (NUSA), Polaris Investama (PLAS), Trinitan Metals (PURE), Rimo Lestari (RIMO), Siwani Makmur (SIMA), Northcliff Indonesia (SKYB), Sugih Energy (SUGI), Tridomain (TDPM), Trada Alam Minera (TRAM), Triwira Insanlestari (TRIL), dan Nusantara Inti Corpora (UNIT). (*)
Related News

BEI Ungkap Alasan di Balik Perpanjangan Masa Penawaran IPO

Genjot Lifting, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru Kerja Sama Migas

Izin Sumur Minyak Rakyat Hanya untuk yang Sudah Terlanjur Operasi

Produk Nonhalal Bisa Masuk ke Indonesia; Ini Syaratnya

Jangan Tergiur Program Pemutihan Utang, OJK Pastikan Hoaks

Raih 2 Juta Investor Baru, Semester I Target 2025 BEI Sudah Terlampaui