EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasung perdagangan efek 32 emiten. Suspensi perdagangan efek di pasar reguler dan tunai itu, efektif sejak 1 Maret 2023. Pasalnya, emiten-emiten itu belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2022.
”Faktanya, hingga 28 Februari 2023, belum melansir laporan keuangan interim per 30 September 2022 da?/atau belum melakukan pembayaran Denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut,” tulis Adi Pratomo, Kadiv Penilaian Perusahaan 1 BEI.
Emiten-emiten bandel itu antara lain Armidian Karyatama (ARMY), Bukit Uluwatu (BUVA), Cowell Development (COWL), Jaya Bersama Indo (DUCK), Envy Technologies (ENVY), Forza Land (FORZ), Golden Plantation (GOLL), Hotel Mandarine (HOME), Saraswati Griya (HOTL).
Sky Energy (JSKY), Kertas Basuki Rachmat (KBRI), Steadfast Marine (KPAL), Cottonindo (KPAS), Grand Kartech (KRAH), dan Eureka Prima (LCGP), Marga Abhinaya (MABA), Limas Prima (LMAS), Multi Agro (MAGP), Mitra Pemuda (MTRA), Hanson International (MYRX), Nipress (NIPS).
Sinergi Megah (NUSA), Polaris Investama (PLAS), Trinitan Metals (PURE), Rimo Lestari (RIMO), Siwani Makmur (SIMA), Northcliff Indonesia (SKYB), Sugih Energy (SUGI), Tridomain (TDPM), Trada Alam Minera (TRAM), Triwira Insanlestari (TRIL), dan Nusantara Inti Corpora (UNIT). (*)
Related News
OJK Tegaskan Reformasi Pasar Modal Terus Jalan, Tepis Isu Downgrade
Menanti Peraturan Demutualisasi Bursa, OJK Ungkap Bocoran Progres
Investor Pasar Modal Tembus 28,81 Juta di Semester I 2026, Naik 41,45%
Jaga Stabilitas Pasar Keuangan, BI Gelontorkan Likuiditas Rp1.000T
BEI Belum Bahas Demutualisasi Lebih Lanjut dengan Pemerintah
BEI Bidik 1.100 Emiten 2030, Tawarkan Akses IPO bagi Emiten Bursa HKEX





