Temuan Kementan: 85,56 Persen Beras Premium Tak Penuhi Standar
:
0
Hasil pemeriksaan Kementan, 85,56 persen beras premium tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
EmitenNews.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik mafia pangan yang dinilai merugikan masyarakat, mengganggu distribusi, serta memengaruhi stabilitas harga pangan nasional, termasuk minyak goreng.
Penguatan pengawasan dilakukan menyusul berbagai dinamika tata niaga pangan yang kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan melalui permainan distribusi, penimbunan, maupun manipulasi harga di lapangan.
Data Kementan mencatat selama periode 2024–2025 terdapat 94 kasus yang ditangani, terdiri atas 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak, serta 3 kasus yang melibatkan oknum pegawai internal dengan total 77 tersangka.
Selain itu, sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah telah dicabut. Dalam 10 bulan terakhir, Kementerian Pertanian juga telah mengirimkan 260 kasus kepada aparat penegak hukum (APH).
Salah satu pengungkapan terbesar adalah kasus skandal beras oplosan. Dari 268 sampel yang diperiksa di 13 laboratorium pada 10 provinsi, ditemukan 212 merek beras premium dan medium tidak sesuai standar mutu, berat, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 85,56 persen beras premium tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan. Praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun.
Kementan memastikan pengawasan dan penindakan terhadap praktik mafia pangan akan terus diperkuat demi melindungi masyarakat serta menjaga ketahanan pangan nasional.
Inspektur Jenderal Kementan Irham Waroihan mengatakan praktik mafia pangan umumnya muncul ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan ketahanan pangan nasional.
“Setiap ada kebijakan strategis untuk kepentingan negara dan masyarakat, mafia pangan selalu bergerak mencari celah. Termasuk dalam tata niaga minyak goreng,” ujarnya dilansir laman kementerian.
Ia mengatakan pemerintah terus memperkuat tata niaga sawit dan minyak goreng agar distribusi serta pasokan kebutuhan masyarakat tetap terjaga. Salah satu langkah yang dilakukan melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) guna memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Related News
Akhiri Mei, IHSG Malah Gagal Melesat, Saham Buangan MSCI Dominan Hijau
IHSG Siang (29/5) Ngacir, Investor Ramai-Ramai Buy on Weakness
PHE - Cikarang Listrindo Amankan Gas Untuk KI Jababeka dan MM2100
Butuh Acuan Investasi? Nih, Gemini Rilis Prediksi Pasar Didukung Grok
IHSG Pagi Jumat (29/5) Sempat Koreksi Imbas MSCI, Berbalik Rebound!
18 Saham Didepak MSCI Hari Ini, Pengamat Ungkap Koreksi Sehat IHSG





