Temuan Pajak Bengkak Jadi Rp1,3 Triliun, Simak Berikut Penjelasan Bank Panin (PNBN)
EmitenNews.com - Pajak PT Bank Pan Indonesia (PNBN) pada 2016 mencapai Rp1,3 triliun. Itu berdasar pemeriksaan ulang kasus dugaan suap rekayasa pajak. Temuan itu, diungkap staf pajak Bank Panin Hindi Purnawan.
Hendi menyampaikan keterangan itu, kala hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Merespons itu, Bank Panin Indonesia mengklaim angka tersebut merupakan hasil temuan yang termasuk 100 persen denda, yang disampaikan oleh pemeriksa pajak. Atas seluruh hasil pemeriksaan itu, Bank Panin tidak menyetujui baik secara aspek formal maupun material.
Oleh Karena itu, Bank Panin telah menyampaikan surat tanggapan yang menyanggah temuan tersebut. Sanggahan itu, berdasar ketentuan perpajakan yang berlaku. Lalu, memberikan dokumen-dokumen pendukung. ”Saat ini, proses pemeriksaan masih dalam pembahasan,” tutur Herwidayatmo, Presdir Bank Panin, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (26/11).
Menyusul temuan itu, Bank Panin mengaku tidak berdampak signifikan pada operasional, dan keuangan perseroan. Oleh Karena itu, perusahaan tidak akan melakukan revisi terhadap laporan keuangan. ”Sejauh pemahaman kami tijdvak terdapat dampak hukum terhadap Bank Panin,” ucapnya.
Sementara itu, berdasar surat dakwaan, Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 mengarahkan seluruh Kasubdit Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan untuk mencari wajib pajak potensial, dan bagus. Bank Panin termasuk sasaran bidik.
Nah, dari analisis risiko ada potensi pajak atas wajib pajak Bank Panin tahun pajak 2016 sebesar Rp81,65 miliar. Dari hasil pemeriksaan berupa General Ledger, perhitungan bunga, perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP), ditemukan kurang bayar pajak Rp926,26 miliar.
Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati, orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan, pemilik PT Bank Panin untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak. Veronika lantas meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka Rp300 miliar, dan menyampaikan Bank Panin akan memberi komitmen fee Rp25 miliar.
Namun, fee terealisasi hanya Sin$500 ribu atau sekitar Rp5 miliar. Hendi mengaku baru mengetahui Veronika mengurus pajak Bank Panin setelah diinformasikan oleh Chief Financial Officer PT Bank Panin, Marlina Gunawan. (*)
Related News
Pendapatan Oke, Laba NCKL Kuartal III 2024 Tembus Rp4,83 Triliun
Transaksi Beres, Menantu Megawati Siap Tender Wajib Saham MINA
Harga Miring, Sejahtera Raya Repo 55 Juta Saham IMAS Rp652 per Helai
Melejit 42,98 Persen, SMRA Kuartal III 2024 Raup Laba Rp933,7 Miliar
Diskon! Tencent Lego 251,66 Juta Saham FILM Rp1.200 per Lembar
IHSG Ditutup Turun 0,55 Persen, Terseret Sektor dan Saham Ini