Temuan Pajak Bengkak Jadi Rp1,3 Triliun, Simak Berikut Penjelasan Bank Panin (PNBN)
EmitenNews.com - Pajak PT Bank Pan Indonesia (PNBN) pada 2016 mencapai Rp1,3 triliun. Itu berdasar pemeriksaan ulang kasus dugaan suap rekayasa pajak. Temuan itu, diungkap staf pajak Bank Panin Hindi Purnawan.
Hendi menyampaikan keterangan itu, kala hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Merespons itu, Bank Panin Indonesia mengklaim angka tersebut merupakan hasil temuan yang termasuk 100 persen denda, yang disampaikan oleh pemeriksa pajak. Atas seluruh hasil pemeriksaan itu, Bank Panin tidak menyetujui baik secara aspek formal maupun material.
Oleh Karena itu, Bank Panin telah menyampaikan surat tanggapan yang menyanggah temuan tersebut. Sanggahan itu, berdasar ketentuan perpajakan yang berlaku. Lalu, memberikan dokumen-dokumen pendukung. ”Saat ini, proses pemeriksaan masih dalam pembahasan,” tutur Herwidayatmo, Presdir Bank Panin, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (26/11).
Menyusul temuan itu, Bank Panin mengaku tidak berdampak signifikan pada operasional, dan keuangan perseroan. Oleh Karena itu, perusahaan tidak akan melakukan revisi terhadap laporan keuangan. ”Sejauh pemahaman kami tijdvak terdapat dampak hukum terhadap Bank Panin,” ucapnya.
Sementara itu, berdasar surat dakwaan, Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 mengarahkan seluruh Kasubdit Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan untuk mencari wajib pajak potensial, dan bagus. Bank Panin termasuk sasaran bidik.
Nah, dari analisis risiko ada potensi pajak atas wajib pajak Bank Panin tahun pajak 2016 sebesar Rp81,65 miliar. Dari hasil pemeriksaan berupa General Ledger, perhitungan bunga, perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP), ditemukan kurang bayar pajak Rp926,26 miliar.
Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati, orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan, pemilik PT Bank Panin untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak. Veronika lantas meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka Rp300 miliar, dan menyampaikan Bank Panin akan memberi komitmen fee Rp25 miliar.
Namun, fee terealisasi hanya Sin$500 ribu atau sekitar Rp5 miliar. Hendi mengaku baru mengetahui Veronika mengurus pajak Bank Panin setelah diinformasikan oleh Chief Financial Officer PT Bank Panin, Marlina Gunawan. (*)
Related News
Pendapatan Turun, Maret 2024 Rugi BUVA Bengkak 747 Persen
Periksa! Ini Jadwal Dividen Garudafood (GOOD) Rp331 Miliar
Tumbuh 195 Persen, Laba Charoen (CPIN) Maret 2024 Sentuh Rp711 Miliar
Penjualan Susut, Laba FILM Maret 2024 Menanjak 59 Persen
Surplus 37 Persen, ADMR Maret 2024 Kemas Laba USD116 Juta
Meroket 678 Persen, Kuartal I-2024 CNMA Raup Laba Rp141 Miliar