EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan sejumlah kelemahan atau fraud dalam pengoperasian BPJS Kesehatan. Karena itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional itu, mengutamakan integritas, agar dana yang disalurkan dapat benar-benar digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat.

Dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024), Alexander Marwata mengatakan, per tahun 2024, tersedia dana sekitar Rp150 triliun. Dana sebanyak itu disiapkan untuk menopang pelayanan fasilitas kesehatan bagi 98 persen rakyat Indonesia yang terdaftar di BPJS Kesehatan.

"Ada iuran peserta, ada juga subsidi pemerintah melalui APBN dan APBD, artinya ada uang negara dan dana publik di dalamnya. Ini yang harus dikelola,” kata Alexander Marwata.

Realitasnya, KPK masih menemukan sejumlah kelemahan atau fraud yang terjadi. Pengelolaan program yang tidak berintegritas dapat menimbulkan penyalahgunaan dana, mengurangi kepercayaan publik, dan mengancam kesinambungan program JKN kedepannya.

Kerugian dari fraud di bidang kesehatan adalah 10 persen dari pengeluaran untuk kesehatan masyarakat, sekitar Rp20 triliun secara nominal. Kasus yang tidak pernah tersentuh adalah dalam pelayanan jaminan kesehatan, ada manipulasi/phantom billing yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan (faskes), baik pusat maupun daerah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Alexander Marwata  menyebut fraud lainnya yang kerap terjadi, antara lain memanipulasi data peserta, serta melakukan pemanfaatan layanan yang tidak diperlukan untuk mengambil keuntungan. Antara lain, tindakan medis yang berlebihan atau pemberian obat-obatan yang tidak diperlukan.

KPK terus berupaya melakukan pencegahan melalui pembangunan ekosistem yang berintegritas dengan stakeholder terkait sehingga mengurangi risiko kecurangan, serta tindak pidana korupsi.  

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, menyampaikan pentingnya sinergi antarpihak, termasuk instansi pemerintah, fasilitas kesehatan, serta asosiasi dan organisasi profesi. Sasarannya, mendukung keberlanjutan dan peningkatan mutu program JKN.

Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2019, berbagai langkah telah dilakukan untuk mencegah dan menangani kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah satu upayanya, KPK, BPJS, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang selanjutnya tergabung dalam Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN bersinergi secara nyata dalam pencegahan dan penanganan fraud sesuai regulasi yang berlaku. ***