EmitenNews.com - PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjamin pencabutan izin pembentukan Unit Usaha Syariah Allianz Life tidak berdampak pada nasabah yang telah memiliki polis asuransi syariah yang diterbitkan oleh Allianz Life. Sebagaimana telah diinformasikan kepada setiap nasabah yang memiliki polis asuransi syariah, pengelolaan polis asuransi syariah tersebut telah dialihkan kepada Allianz Syariah sejak 1 November 2023.

“Jadi, nasabah tetap dapat menikmati layanan dan manfaat yang sama seperti sebelumnya,” kata Head of Corporate Communications Allianz Indonesia, Wahyuni Murtiani dalam rilisnya yang diterima Jumat (27/9/2024).

Wahyuni Murtiani menanggapi pemberitaan mengenai pencabutan Izin Pembentukan Unit Usaha Syariah Allianz Life oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari proses pemisahan Unit Usaha Syariah Allianz Life (spin-off). 

Proses spin-off ini dilakukan dengan mengalihkan pengelolaan Unit Usaha Syariah Allianz Life kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia, atau Allianz Syariah. Langkah ini sejalan dengan berdirinya Allianz Syariah yang telah resmi beroperasi sejak 1 November 2023. 

Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin dalam sambutannya saat meresmikan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah), mengemukakan, pemerintah terus berkomitmen mendorong ekonomi dan keuangan syariah sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk mewujudkannya, sinergi yang lebih kuat antarpemangku kepentingan sangat perlu didorong, di antaranya industri asuransi ataupun industri asuransi syariah.

“Oleh sebab itu, industri asuransi syariah agar ikut mengambil peran lebih besar dalam rantai ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Dengan demikian, dapat tercipta sinergi lebih besar dan berkelanjutan, termasuk untuk meningkatkan kesadaran dan inklusi masyarakat akan pentingnya asuransi,” tutur Wapres Ma’ruf Amin dalam sambutannya saat meresmikan Allianz Syariah, di Grand Ballroom, Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Kota Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).

Tahap akhir dari proses spin-off yang harus dilakukan

Sebagai informasi tambahan, urai Wahyuni Murtiani, pencabutan izin Unit Usaha Syariah Allianz Life merupakan tahap akhir dari proses spin-off yang harus dilakukan. 

Pasalnya, usaha asuransi jiwa syariah yang sebelumnya dikelola oleh Unit Usaha Syariah Allianz Life telah sepenuhnya dialihkan kepada, dan kini dilakukan oleh Allianz Syariah sejak 1 November 2023. 

“Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnis, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya,” tegas Wahyuni Murtiani.

Menarik dicatat, Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. 

Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia, tahun 1996. Dalam satu dasawarsa kemudian, tahun 2006, Allianz Utama dan Allianz Life memulai bisnis asuransi syariah. 

Pada tahun 2023, PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia resmi beroperasi sebagai entitas terpisah yang memberikan perlindungan asuransi dan pengelolaan risiko keuangan yang berbasis syariah.

Saat ini, Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1.300 karyawan dan lebih dari 50.000 tenaga pemasar dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya. (Eko Hilman). ***