EmitenNews.com - PT Ketrosden Triasmitra Tbk (KETR) menegaskan tidak memiliki delisting atau rencana untuk keluar dari Bursa Efek Indonesia (BEI) di tengah rencana Penawaran Tender Sukarela (Voluntary Tender Offer) yang akan dilakukan oleh PT Inti Mas Bangun Sejahtera (IMBS).

Dalam tanggapan resmi kepada BEI, manajemen KETR menyatakan bahwa tidak ada dampak material terhadap operasional maupun keuangan perseroan jika PT IMBS menjadi pemegang saham pengendali perseroan.

"Sampai saat ini dengan adanya rencana perubahan pengendali, Perseroan tidak mempunyai rencana delisting dari Bursa. Oleh karena itu, Perseroan tetap akan mencatatkan sahamnya di Bursa," tulis manajemen KETR dalam keterbukaan informasi, dikutip Sabtu (20/6).

Sebelumnya, IMBS telah menyampaikan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela untuk mengakuisisi sebanyak-banyaknya 994,44 juta saham KETR atau setara 35 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Dengan harga penawaran Rp523 per saham, nilai transaksi tersebut dapat mencapai sekitar Rp520,09 miliar.

Melalui transaksi ini, IMBS berencana mengambil alih posisi pengendali KETR dari PT Bahtera Bintang Nusantara. Selain itu, pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner perseroan juga akan berubah dari Joy Wahyudi menjadi PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

Perseroan meyakini sinergi tersebut dapat membuka peluang pengembangan bisnis yang lebih luas di masa mendatang, terutama dalam memperkuat posisi KETR pada industri jaringan telekomunikasi nasional.

Berdasarkan jadwal yang terdapat dalam dokumen di keterbukaan informasi (11/6), IMBS menargetkan memperoleh pernyataan efektif tender sukarela pada 23 Juli 2026. Selanjutnya, periode tender offer akan berlangsung pada 28 Juli hingga 26 Agustus 2026, dengan tanggal penjatahan pada 27 Agustus 2026 dan pembayaran kepada pemegang saham yang berpartisipasi dijadwalkan pada 1 September 2026.

Pada perdagangan Jumat (20/6), saham KETR ditutup menguat 0,90 persen atau naik 5 poin ke level Rp560.