- Batasan Transaksi Negosiasi atas transaksi Efek yang terdaftar di bursa;
- Pengaturanprinsip-prinsip perilaku Manajer Investasi;
- Penggunaan SIDProduk Investasi dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Produk Investasi;
- Pengaturan terkait standarisasi fund fact sheetProduk Investasi; dan
- Larangan keterlibatan dalam fasilitas T-plus, Early Paymentdari Perusahaan Efek yang mengakibatkan utang-piutang.
Related News
Demutualisasi Bursa, OJK dan BEI Komitmen Jaga Independensi Bursa
Dua Tahun Berjalan, Perdagangan Karbon RI Telah Tembus Rp80,75M
Aksi Korporasi 2025 Himpun Rp491T, Ini Penyumbang Dividen Terbesar
Bos BEI Ungkap Sistem Perdagangan Bursa Terbaru, Rilis Akhir 2026
Closing Bursa 2025: Investor Meledak 20,2 Juta, IHSG 24 Rekor ATH!
OJK Sebut 155 Kasus hingga Denda Pasar Modal 2025 Tembus Rp123,3M





