Terbukti Korupsi, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Ini Dihukum 6 Tahun
Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga mendengarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, membacakan vonis 6 tahun penjara, Rabu (25/9/2024). dok. TVOnenews.
EmitenNews.com - Hukuman enam tahun penjara untuk Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis tersebut, karena terdakwa terbukti menerima suap pengamanan proyek sebesar Rp4,98 miliar.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara," kata Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (25/9/2024).
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Erik Adtrada Ritonga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Bupati Labuhanbatu nonaktif membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," tegas dia.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menilai terdakwa Erik Adtrada Ritonga telah menikmati uang dari perbuatan suap tersebut sebesar Rp1,7 miliar.
Besaran uang yang telah dinikmati tersebut, majelis hakim membebankan terdakwa Bupati Labuhanbatu nonaktif untuk membayar uang pengganti sebesar Rp368 juta.
Pertimbangan hakim soal uang pengganti itu, mengingat uang lebih dari Rp1,33 miliar telah disita dan dirampas untuk negara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim As’ad menyatakan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti itu. ***
Related News
Kasus Korupsi Korporasi Duta Palma, Kejagung Sita Uang Tunai Rp301M
Indonesia Dikuasai 80 Persen Susu Impor, Ini Langkah Kementan
Pangkas Alur Distribusi, Januari 2025 Pupuk Subsidi Langsung ke Petani
Paman Birin Menang!
Tenang! BPOM Sudah Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik Serupa Obat
Diberi Ucapan Selamat, Trump Sumringah Terima Telpon dari Prabowo