Terbukti Korupsi dan TPPU, Hakim Hukum Mantan Pejabat Pajak Ini 14 Tahun Penjara
:
0
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Vonis 14 tahun penjara untuk mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Masih ada pidana tambahan membayar uang pengganti Rp10,079 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1/2024).
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara. “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambung hakim Suparman.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.
Hakim menguraikan, Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Related News
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita
Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, PM Wong Ingatkan Ini
Pertamina Jamin Pasokan BBM Memadai di Tiap Daerah, Ini yang Dilakukan
Sikapi Ancaman MSCI, Pemerintah Diminta Jaga Disiplin Komunikasi
Anggap Singapura tak Kooperatif, Indonesia Pangkas Ekspor Gas





