Terbukti Menyuap dalam Kasus Antam (ANTM), Broker Budi Said Dihukum 7 Tahun Penjara
:
0
EmitenNews.com -Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi PT Antam Tbk (ANTM) dengan terdakwa Eksi Anggraeni di vonis 7 tahun penjara, Ketua majelis hakim Tongani juga memerintahkan kepada terdakwa sebagai tahanan kota.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut selama 7 tahun," ujar Majelis Hakim Tongani dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/12).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa Eksi Anggraini terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana korupsi.
Selain itu, Eksi juga dikenakan denda Rp 600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 87,67 miliar.
Untuk ketiga terdakwa lain, semuanya divonis 6,5 tahun penjara. Ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Uang pengganti untuk ketiganya berbeda-beda. Endang dikenakan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp 105.250.000. Untuk Achmad Purwanto dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 200 juta.
Sementara untuk Misdianto mendapat pidana tambahan uang pengganti yang jauh lebih besar.
"Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar 74 juta rupiah," kata hakim.
Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto merupakan mantan karyawan PT Antam. Mereka didakwa korupsi 152,8 kilogram emas senilai Rp 92,2 miliar.
Eksi Anggraeni selaku broker bersama tiga mantan pegawai Antam terbukti melakukan tindakan korupsi terkait pengadaan emas Antam yang mengakibatkan kerugian negara.
Related News
Janji KPK, Bongkar Alur Perintah di Balik Suap HGB Summarecon (SMRA)
Gandeng PPA, Bank BSN Bidik Penguatan Bisnis dan Pembiayaan Syariah
DPD Heran, Anggaran Bayar Bunga Utang 2027 Hampir Setara Dana TKD
Fahd A Rafiq Lagi, Ke-3 Kalinya Politikus Golkar Ini Terjerat Korupsi
Tindak Tegas Karhutla, Menhut Ungkap Izin 26 Perusahaan Dibekukan
KPK Tetapkan 8 Tersangka, Ada Bos Summarecon dan Orangnya Menteri BPN





