Terbukti Perkaya Orang Lain, MA Gandakan Hukuman Terdakwa Korupsi Notaris Elviera
Notaris Elviera. dok. Opung News.
Jaksa yang menuntut 6 tahun penjara tidak terima dan mengajukan kasasi. Demikian juga dengan Elviera. Putusan MA, ternyata melipatgandakan hukuman Elviera. ***
Related News
Kasus Judol, Polisi Ungkap Peran 3 Serangkai Kendalikan Kantor Satelit
MK: KPK Tidak Wajib Serahkan Perkara Korupsi ke Peradilan Militer
Soal BBM Subsidi Diprotes Ojol, Menteri Bahlil Buka Suara
Di Bawah Presiden, Tugas Bulog Stabilisasi Harga Komoditas Diperluas
Di Hadapan Para Guru, Prabowo Bertekad Wujudkan Pemerintah Bersih
Kasus Korupsi Proyek Jalur KA, KPK Tetapkan Tiga Tersangka