Terbukti Perkaya Orang Lain, MA Gandakan Hukuman Terdakwa Korupsi Notaris Elviera

Notaris Elviera. dok. Opung News.
Jaksa yang menuntut 6 tahun penjara tidak terima dan mengajukan kasasi. Demikian juga dengan Elviera. Putusan MA, ternyata melipatgandakan hukuman Elviera. ***
Related News

Realisasi Investasi Sumsel Rp26,39T, PMA Rp4,61T Perluasan Pabrik Tisu

Polisi Duga Motivator Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Periksa Eks Stafsus Gus Yaqut

Kasus Beras tak Sesuai Standar Mutu, Polri Tetapkan 28 Tersangka

Polda Babel Gagalkan Penyalahgunaan 24 Ton Pupuk Subsidi dari Lampung

Geledah Rumah Noel di Pancoran, KPK Sita Mobil Alphard dan 4 HP