Terbukti Perkaya Orang Lain, MA Gandakan Hukuman Terdakwa Korupsi Notaris Elviera
Notaris Elviera. dok. Opung News.
Jaksa yang menuntut 6 tahun penjara tidak terima dan mengajukan kasasi. Demikian juga dengan Elviera. Putusan MA, ternyata melipatgandakan hukuman Elviera. ***
Related News
Kajian ITB, Banjir Bandang Sumatera Lampaui Standar Mitigasi Nasional
Buron Interpol Kasus TPPO Kamboja Rivaldo Aquino Tertangkap di Bali
Kecelakaan Tambang Timah, Polda Babel Tetapkan 2 Tersangka Lagi
Tarif Resiprokal Trump Batal, Ada Pembicaraan Lanjutan Indonesia-AS
Cekal Terhadap Bos Maktour Dicabut, KPK Ungkap KUHAP Baru Berlaku
Presiden Tunjuk Dokter Militer Ini Pimpin BPJS Kesehatan





