Terbukti Perkaya Orang Lain, MA Gandakan Hukuman Terdakwa Korupsi Notaris Elviera

Notaris Elviera. dok. Opung News.
Jaksa yang menuntut 6 tahun penjara tidak terima dan mengajukan kasasi. Demikian juga dengan Elviera. Putusan MA, ternyata melipatgandakan hukuman Elviera. ***
Related News

Kasus Korupsi-TPPU Duta Palma, Kejagung Sita Rp6,8T dan Uang Asing

Usut Kasus Korupsi di Telkomsigma, KPK Periksa Dirut GRC di Lapas

Dua Petinggi RS Abdi Waluyo Dilaporkan ke Polisi, Soal Warisan Rp9T

Merasakan Bumi Makin Panas, Mari Dengar Keterangan BMKG

Indonesia akan Setop Impor BBM dari Singapura, Pilih dari Amerika

SUN Energy dan Bekasi Power Kerja Sama Eksklusif Pengembangan PLTS