EmitenNews.com - Hukuman bagi terdakwa korupsi Elviera (52) bertambah berat. Mahkamah Agung (MA) melipatgandakan hukuman untuk perempuan yang sehari-hari sebagai notaris itu, karena terbukti korupsi. MA menyatakan Elviera terbukti memperkaya orang lain sehingga negara rugi Rp39 miliar lebih.

 

"Amar putusan. Kasasi terdakwa tolak, kasasi jaksa penuntut umum kabul." Demikian bunyi putusan kasasi MA yang dilansir websitenya, Kamis (28/12/2023).

 

Perkara ini ditangani oleh majelis hakim agung yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan. Anggota hakim agung Yohanes Priyana dan Sinintha Sibarani. Panitera pengganti Emmy Evalina Marpaung.

 

"Mengadili sendiri. Terbukti dakwaan primair kedua. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar majelis.

 

Dalam kasus ini, penerima kredit yaitu Dirut Perusahaan, Canakya Suman dihukum lebih ringan yaitu 6 tahun penjara.

 

Jaksa mendakwa Elviera dalam peristiwa hukum yang terjadi pada 2014. Kala itu, Elviera selaku notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melakukan sejumlah pengesahan keperdataan antara pihak bank dengan penerima kredit. 

 

Dari penerima kredit menyerahkan sejumlah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sehingga mengucur kredit sebesar Rp39,5 miliar. Belakangan, perjanjian itu memiliki celah sehingga Elviera dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

"Yang mengakibatkan pencairan Kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya (KMK-KYG) dari yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp39.500.000.000," urai jaksa. 

 

Pada 23 Desember 2022, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Elviera. Pengadilan Tinggi (PT) Medan menambah hukumannya menjadi 2 tahun penjara. Majelis menilai Elviera terbukti bersama-sama melakukan korupsi.