Kecelakaan Tambang Timah, Polda Babel Tetapkan 2 Tersangka Lagi
:
0
Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menetapkan dua tersangka baru kasus kecelakaan pertambangan bijih timah di Desa Pemali, Kabupaten Bangka, pada 2 Februari 2026. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menetapkan dua tersangka baru kasus kecelakaan pertambangan bijih timah di Desa Pemali, Kabupaten Bangka, pada 2 Februari 2026. Tujuh pekerja meninggal dunia dalam musibah itu. Dengan begitu berarti sudah ada lima tersangka dalam kasus itu.
Dua tersangka baru tersebut adalah HT (39) Direktur Utama CV Tiga Saudara dan MN (62) Penanggung Jawab Operasi (PJO) CV Tiga Saudara.
"Penetapan dua tersangka baru ini merupakan pengembangan kasus kecelakaan tambang timah di Bangka pada awal Februari tahun ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Polisi Agus Sugiyarso di Pangkalpinang, Sabtu (21/2/2026).
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (20/2/2026) setelah penyidik memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. Kedua tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Babel untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan tersangka baru ini merupakan bagian dari pengembangan perkara guna mengungkap secara menyeluruh insiden kecelakaan tambang timah yang menyita perhatian publik tersebut.
"Langkah ini merupakan komitmen Kapolda Babel Irjen Polisi Viktor T. Sihombing untuk menuntaskan kasus secara profesional dan transparan," katanya.
Sebelumnya, Polda Babel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kecelakaan tambang dan dugaan penambangan timah ilegal di Desa Pemali, Kabupaten Bangka. Penetapan tiga tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa 16 orang saksi dan melakukan serangkaian penyidikan.
Dalam insiden tersebut, terdapat dua peristiwa yang dipisahkan dalam proses hukum, yakni aktivitas penambangan yang mengakibatkan tujuh pekerja meninggal dunia dan aktivitas penambangan timah ilegal di lokasi berdekatan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ekskavator, dua alat berat yang diduga masih tertimbun, peralatan tambang, 275 kilogram pasir timah, serta sejumlah dokumen terkait.
Peristiwa longsor di tambang timah Bangka terjadi saat belasan pekerja mengoperasikan ekskavator
Related News
Hadapi Mutasi Hantavirus, CHEK Diversifikasi Diagnostik Zoonotik
Danantara Ungkap Lebih 100 Investor Minati Proyek PSEL II, Ayo Cek
Puan Soal Hantavirus, Pemerintah Diminta Beri Kepastian Informasi
Modus Warga India Selundupkan Emas di Celana Dalam Ditangkap Bea Cukai
Purbaya Ngaku Kecolongan Anggaran MBG, Kemenkeu Perbaiki Sistem
2 Kapal Pertamina Belum dapat Izin Lewat Selat Hormuz, Ini Kata Bahlil





