Kecelakaan Tambang Timah, Polda Babel Tetapkan 2 Tersangka Lagi
Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menetapkan dua tersangka baru kasus kecelakaan pertambangan bijih timah di Desa Pemali, Kabupaten Bangka, pada 2 Februari 2026. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menetapkan dua tersangka baru kasus kecelakaan pertambangan bijih timah di Desa Pemali, Kabupaten Bangka, pada 2 Februari 2026. Tujuh pekerja meninggal dunia dalam musibah itu. Dengan begitu berarti sudah ada lima tersangka dalam kasus itu.
Dua tersangka baru tersebut adalah HT (39) Direktur Utama CV Tiga Saudara dan MN (62) Penanggung Jawab Operasi (PJO) CV Tiga Saudara.
"Penetapan dua tersangka baru ini merupakan pengembangan kasus kecelakaan tambang timah di Bangka pada awal Februari tahun ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Polisi Agus Sugiyarso di Pangkalpinang, Sabtu (21/2/2026).
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (20/2/2026) setelah penyidik memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. Kedua tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Babel untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan tersangka baru ini merupakan bagian dari pengembangan perkara guna mengungkap secara menyeluruh insiden kecelakaan tambang timah yang menyita perhatian publik tersebut.
"Langkah ini merupakan komitmen Kapolda Babel Irjen Polisi Viktor T. Sihombing untuk menuntaskan kasus secara profesional dan transparan," katanya.
Sebelumnya, Polda Babel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kecelakaan tambang dan dugaan penambangan timah ilegal di Desa Pemali, Kabupaten Bangka. Penetapan tiga tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa 16 orang saksi dan melakukan serangkaian penyidikan.
Dalam insiden tersebut, terdapat dua peristiwa yang dipisahkan dalam proses hukum, yakni aktivitas penambangan yang mengakibatkan tujuh pekerja meninggal dunia dan aktivitas penambangan timah ilegal di lokasi berdekatan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ekskavator, dua alat berat yang diduga masih tertimbun, peralatan tambang, 275 kilogram pasir timah, serta sejumlah dokumen terkait.
Peristiwa longsor di tambang timah Bangka terjadi saat belasan pekerja mengoperasikan ekskavator
Tujuh pekerja tambang timah yang diduga ilegal terkubur longsor di lahan bekas tambang di Desa Pemali, Kabupaten Bangka, Senin (2/2/2026). Kantor SAR Pangkalpinang menyebutkan, peristiwa longsor di tambang timah Bangka terjadi, saat belasan pekerja mengoperasikan ekskavator. Aktivitas ini membuat kontur tanah berubah dan bergerak hingga menimbun para pekerja.
Selasa pagi (3/2/2026), sudah terdapat enam pekerja yang dievakuasi dalam kondisi tak bernyawa. Satu pekerja lainnya masih dicari. Kepala SAR Pangkalpinang, Mikel Rachman Junika menyebut upaya penyelamatan terhambat tanah yang masih labil.
"Tim penyelamat harus berhati-hati karena kondisi lokasi longsor sangat berbahaya dan rentan terjadi longsor susulan. Hal inilah yang menjadi tantangan kita mencari para korban," katanya.
PT Timah Tbk mengakui lokasi kejadian merupakan bagian dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka. Tapi Kepala Departemen Komunikasi PT Timah, Anggi Budiman Siahaan, mengklaim aktivitas tambang yang menyebabkan longsor tersebut ilegal, alias tidak memiliki izin dari PT Timah.
"Aktivitas tambang tersebut bukan bagian dari operasional perusahaan meski berada di wilayah IUP. Kami turut berduka atas musibah yang terjadi. Perusahaan tetap membantu pencarian korban dengan mengerahkan sejumlah alat berat," katanya. ***
Related News
Buron Interpol Kasus TPPO Kamboja Rivaldo Aquino Tertangkap di Bali
Tarif Resiprokal Trump Batal, Ada Pembicaraan Lanjutan Indonesia-AS
Cekal Terhadap Bos Maktour Dicabut, KPK Ungkap KUHAP Baru Berlaku
Presiden Tunjuk Dokter Militer Ini Pimpin BPJS Kesehatan
KPK Duga Simpan Uang Pada Rumah Aman Lazim di Lingkungan Bea Cukai
Geledah Kasus TPPU Rp25,8T, Semua Emas di Toko Semar Nganjuk Disita





