EmitenNews.com - PT Bank Pan Indonesia (PNBN) tersudut. Tidak bisa mengelak. Terbukti dan meyakinkan menyuap eks pejabat pajak Angin Prayitno. Tindakan tidak terpuji itu dilakukan melalui konsultan pajak perseroan.


Merespons data dan fakta menyesakkan itu, manajemen Bank Panin mengaku akan kooperatif. Menghormati proses hukum yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Kami menghormati proses hukum yang sedang ditangani KPK,” tutur CEO Bank Pan Indonesia, Herwidayatmo. 


Manajemen Bank Panin akan mengikuti seluruh proses hukum selanjutnya, baik dalam tahapan penyidikan maupun persidangan nanti. ”Kami juga akan bersikap kooperatif dengan menyampaikan keterangan, dan fakta yang sebenarnya. Itu sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam penyidikan, dan persidangan perkara sebelumnya,” imbuhnya. 


Herwidayatmo berharap publik juga menunggu, dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. ”Kami berharap masyarakat menunggu proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK,” harapnya. 


Menariknya, kasus tersebut tidak memengaruhi kinerja saham perseroan di lintasan pasar modal Indonesia. Pada penutupan perdagangan Kamis (21/7), saham Bank Panin justru melejit 3,55 persen atau 65 poin menjadi Rp1.895 per lembar. Bank Panin memiliki kapitalisasi pasar Rp45,17 triliun dengan P/E ratio 21,50, dan dividen yield 1,06 persen. 


Sekadar informasi, Bank Pan Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama terbukti menyuap eks pejabat pajak Angin Prayitno Aji. Suap itu dilakukan melalui konsultan pajak perseroan. ”Berdasar putusan Angin Prayitno disebutkan ada penyuapan dari Jhonlin dan Panin. Jadi, tinggal tunggu giliran saja,” tukas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.


Penyidik komisi antirasuah segera menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan mantan petinggi PT Bank Pan Indonesia Veronika Lindawati. Sedang, konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantation terjerat dalam perkara serupa sudah ditahan, dan disidang. Nanti, Agus Susetyo dan Veronika akan menyusul. (*)