EmitenNews.com - Ironis sekali. Sebenarnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah mengetahui keberadaan pagar laut di Tangerang, Banten, sejak Agustus 2024. Hal itu diketahui berdasarkan laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Banten. Kalau kemudian baru ada tindakan saat ini, Januari 2025, karena KKP tidak mau gegabah, selain perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Dakal keterangannya kepada pers, seperti dikutip Kamis (16/1/2025), Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid Jusuf, menyebutkan bahwa pihaknya tidak bertindak gegabah dalam menangani kasus tersebut. Menurut dia, KKP perlu memastikan koordinasi dengan berbagai pihak sebelum melakukan tindakan. 

"Gini, kita kan tidak mungkin bertindak secara gegabah. Karena kita menelusuri jangan-jangan (ditangani) di Kementerian A, Kementerian B, ada sudah keluar mekanisme ini. Nah, selama ini kan kami masih mendalami," kata Halid Jusuf.

Berdasarkan laporan dari Dinas KP Banten, saat pertama kali ditemukan, pagar laut tersebut baru memiliki panjang sekitar tujuh kilometer. Setelah itu, pihak KKP langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan membutuhkan semacam penindakan secara berkoordinasi.

Dengan alasan seperti itu, Halid Jusuf membantah anggapan bahwa penyegelan dilakukan karena masalah ini menjadi viral. Ia menegaskan, tindakan penyegelan membutuhkan kajian yang matang terlebih dahulu. 

Dalam proses koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, selama periode Agustus hingga Desember 2024, panjang pagar laut tersebut meningkat dari tujuh kilometer menjadi 30,16 kilometer. 

Halid Jusuf mengakui bahwa hingga kini pihaknya masih menyelidiki pelaku pembangunan pagar tersebut. "Kami sampai saat ini masih mencari-cari karena pekerjaannya bisa jadi malam hari."

Halid mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum begitu menemukan pelaku pemasangan pagar laut tersebut. 

Pasalnya, pagar bambu misterius itu dianggap ilegal karena tidak memiliki izin resmi dan telah mengganggu aktivitas 3.888 nelayan di wilayah sekitar.  Namun, jika pelaku tak kunjung ditemukan, KKP berencana membongkar pagar bambu tersebut dengan melibatkan masyarakat sekitar. 

KKP telah menyegel pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP RI, Suharyanto, menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan pada Kamis (9/1/2025) pukul 16.30 WIB. 

Suharyanto mengatakan, pagar tersebut disegel karena tak mengantongi izin dan merugikan para nelayan.  Setelah penyegelan, kata Suharyanto, KKP tetap melakukan pengawasan melalui Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan. 

"Pastinya akan tetap diawasi. Untuk tugas tersebut di-handle langsung oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan," kata Suharyanto. ***