EmitenNews.com - Hakim menyatakan hakim agung nonaktif ini menerima gratifikasi Rp500 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi, dan. Hakim juga menyatakan Gazalba menerima bagian dari Rp37 miliar yang diberikan pengacara Jaffar Abdul Gafur, Neshawaty, terkait pengurusan PK Jaffar.

Hukuman 10 tahun penjara untuk hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan terdakwa kasus korupsi itu, terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024).

Hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi Rp500 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi. Hakim juga menyatakan Gazalba menerima bagian dari Rp37 miliar yang diberikan pengacara Jaffar Abdul Gafur, Neshawaty, terkait pengurusan PK Jaffar.

Hakim mengungkapkan, uang itu disamarkan Gazalba lewat TPPU. Gazalba pun dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Gazalba terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya,  saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024), jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh 15 tahun penjara. Jaksa KPK meyakini Gazalba terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengadili menyatakan Terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dengan pertimbangan itu, jaksa KPK meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Jaksa juga menuntut Gazalba membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Gazalba juga dituntut membayar uang pengganti senilai USD18 ribu dan Rp1.588.085.000 (Rp1,5 miliar).