Terima Gratifikasi, Hakim Vonis Gazalba Saleh 10 Tahun Penjara
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Hakim menyatakan hakim agung nonaktif ini menerima gratifikasi Rp500 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi, dan. Hakim juga menyatakan Gazalba menerima bagian dari Rp37 miliar yang diberikan pengacara Jaffar Abdul Gafur, Neshawaty, terkait pengurusan PK Jaffar.
Hukuman 10 tahun penjara untuk hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan terdakwa kasus korupsi itu, terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024).
Hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi Rp500 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi. Hakim juga menyatakan Gazalba menerima bagian dari Rp37 miliar yang diberikan pengacara Jaffar Abdul Gafur, Neshawaty, terkait pengurusan PK Jaffar.
Hakim mengungkapkan, uang itu disamarkan Gazalba lewat TPPU. Gazalba pun dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Gazalba terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024), jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh 15 tahun penjara. Jaksa KPK meyakini Gazalba terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengadili menyatakan Terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dengan pertimbangan itu, jaksa KPK meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Jaksa juga menuntut Gazalba membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Gazalba juga dituntut membayar uang pengganti senilai USD18 ribu dan Rp1.588.085.000 (Rp1,5 miliar).
Di luar itu, Jaksa mengatakan harta benda Gazalba dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Gazalba tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Jaksa juga mendakwa Gazalba melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima SGD18 ribu atau Rp 200 juta, yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Gazalba juga disebut menerima Rp37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.
Gazalba juga menerima, selain gratifikasi SGD18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD1.128.000 atau setara Rp13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp2 miliar, dan Rp9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp62 miliar.
Untuk menyamarkan hasil korupsinya, Jaksa menyebutkan Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas, hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp24 miliar. ***
Related News
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas