EmitenNews.com - PT Sri Rejeki Isman atau Sritex (SRIL) telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA). Surat putusan itu, mengenai pencabutan permohonan kasasi PT Citibank N.A. Indonesia, dan penolakan permohonan kasasi PT Bank QNB Indonesia.
Manajemen Sritex mengklaim terhitung sejak diterimanya pemberitahuan resmi itu, perdamaian dicapai Sritex Group, dan para kreditor dalam proses PKPU, telah memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, Sritex tinggal menunggu waktu bagi saham untuk diperdagangkan kembali. Sritex sebelumnya, telah menuntaskan administrasi untuk pencabutan suspensi saham perseroan. Di mana, Sritex butuh salinan keputusan pencabutan kasasi QNB dan Citibank dari MA sebagai dasar melakukan keterbukaan informasi.
Lalu, menyampaikan hal-hal mengenai administrasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kreditur, dan pemegang saham lainnya. Per 18 Mei 2022, saham Sritex telah melakoni suspensi selama satu tahun. Suspensi saham Sritex akan mencapai 24 bulan pada 18 Mei 2023. (*)
Related News
Emiten Galangan Kapal (LEAD) Perpanjang Jatuh Tempo Kredit USD16 Juta
Asia Intrainvesta Lepas 125 Juta Saham NAYZ, Raup Rp2,94 Miliar
Jeong Hyuk Lee Mundur sebagai Presiden Komisaris BPFI
Kendilo Gelontorkan Rp23,11 Miliar Tambah Saham IMC Pelita (PSSI)
Tembak Harga Bawah, Samuel Sekuritas Beli Saham BKSL Rp68,07M via Repo
KB Bank Dukung Surge Akselerasi Proyek Internet Rakyat 5G FWA





