EmitenNews.com - PT Sri Rejeki Isman atau Sritex (SRIL) telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA). Surat putusan itu, mengenai pencabutan permohonan kasasi PT Citibank N.A. Indonesia, dan penolakan permohonan kasasi PT Bank QNB Indonesia.
Manajemen Sritex mengklaim terhitung sejak diterimanya pemberitahuan resmi itu, perdamaian dicapai Sritex Group, dan para kreditor dalam proses PKPU, telah memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, Sritex tinggal menunggu waktu bagi saham untuk diperdagangkan kembali. Sritex sebelumnya, telah menuntaskan administrasi untuk pencabutan suspensi saham perseroan. Di mana, Sritex butuh salinan keputusan pencabutan kasasi QNB dan Citibank dari MA sebagai dasar melakukan keterbukaan informasi.
Lalu, menyampaikan hal-hal mengenai administrasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kreditur, dan pemegang saham lainnya. Per 18 Mei 2022, saham Sritex telah melakoni suspensi selama satu tahun. Suspensi saham Sritex akan mencapai 24 bulan pada 18 Mei 2023. (*)
Related News
Founder COAL Jualan Bertubi-Tubi, Harga Saham Nyungsep ke Rp86!
Emiten Mothercare (BABY) Ungkap Transaksi Material Rp345M, Ada Apa?
Jadi Perseroda, Bank Sumut Dapat Setoran Modal Berupa Gedung
Jaya Ancol Cairkan Kredit dari Danamon Rp100 Miliar
SPBU Esso Resmi Masuk Kantong, TPIA Perluas Cengkeraman Regional!
Grup Emtek (RSGK) Ungkap Pemulihan Suspensi, Mau Kerek Free Float!





