Terima Setoran Rp7 Miliar Sebulan, Aparat BC Loloskan Barang KW Masuk
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). dok. KPK.
Untuk John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. ***
Related News
Polda Bali Bongkar Kejahatan Warga Asing, 35 WNA India Sindikat Judol
OTT KPK di Depok, Barang Bukti Rp850 Juta Dalam Tas Ransel Diamankan
Kepesertaan BPJS Kesehatan Nonaktif, Segera Saja Lakukan Ini!
Menara Wimaya II Jadi Gedung Kuliah Bersama FISIP dan FIK UPN Veteran
Hukuman Eks Ketua PN Jaksel Ini Jadi Lebih Berat, Cek Kasusnya
Tak Lagi Terima Bansos, 3,9 Juta Orang Akan Dapat Bantuan Usaha





