Terjerat Efek Pemantauan Khusus, Ini Penjelasan Solusi Bangun Indonesia (SMCB)
EmitenNews.com - Solusi Bangun Indonesia (SMCB) menghuni papan pemantauan khusus. Anak usaha Semen Indonesia (SMGR) itu, dinilai tidak laik tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Itu tersebab belum memenuhi minimum saham free float.
Berdasar regulasi, perseroan menghuni papan pemantauan khusus efektif berlaku sejak 31 Januari 2024. Kondisi itu, sesuai dengan Pengumuman Bursa No. Peng-PK00004/BEI.PLP/01- 2024 tanggal 30 Januari 2024 Perihal Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus, efektif per 31 Januari 2024.
Di mana, Solusi Bangun Indonesia masuk Papan Pemantauan Khusus dengan kriteria No. 6 yaitu tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa Sesuai Peraturan I-A dan I-V, khususnya berkenaan dengan persyaratan minimum saham Free Float.
”Perseroan berkomitmen akan terus berupaya untuk dapat memenuhi persyaratan minimum saham free float tersebut. Selain itu, saat ini tidak terdapat kejadian, informasi atau fakta material lain tidak kami ungkapkan,” tegas Andika Lukmana, Corporate Secretary Solusi Bangun Indonesia.
Data dan fakta tersebut tidak berdampak material. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik. (*)
Related News
Jadi Perseroda, Bank Sumut Dapat Setoran Modal Berupa Gedung
Jaya Ancol Cairkan Kredit dari Danamon Rp100 Miliar
SPBU Esso Resmi Masuk Kantong, TPIA Perluas Cengkeraman Regional!
Grup Emtek (RSGK) Ungkap Pemulihan Suspensi, Mau Kerek Free Float!
BREN Penguasa Market Cap 2025, DSSA Meroket 173 Persen
Medco (MEDC) Ungkap Transaksi Rp24,17 Miliar





