Terkait Gugatan ke-2 Rp1,1 T dari Harmas, Ini Jawaban Bukalapak (BUKA) Kepada BEI
:
0
EmitenNews.com—PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) akhirnya angkat bicara terkait polemik hukum yang dihadapi perseroan saat ini. Hal itu terkait gugatan ganti rugi Rp 1,1 triliun dari PT Harmas Jalesveva (Harmas) dengan nomor perkara 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Merujuk keterangan resmi BUKA yang disampaikan kepada regulator, tertera sehubungan dengan adanya gugatan kedua Harmas, kami telah mendapatkan informasi tersebut dari berita portal & website pengadilan negeri terkait per tanggal 03 Juli 2022. Namun demikian, saat ini kami sedang menunggu dokumen terkait gugatan tersebut dari pihak yang berwenang untuk kami pelajari lebih lanjut dan menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Kami akan mengikuti proses dan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat yang tersedia dalam koridor hukum, termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan proses mediasi maupun menghadapi gugatan tersebut di Pengadilan Negeri terkait dalam hal mediasi tidak dapat mengambil kesepakatan oleh para pihak,” kata Perdana Saputro Corporate Secretary Bukalapak.
Tidak ada dampak material pada aspek operasional dan keuangan Perseroan atas adanya gugatan yang kedua ini. Perusahaan terus beroperasi sebagaimana biasanya untuk mewujudkan misi Perseroan yaitu mewujudkan kesetaraan ekonomi untuk semua. Sebagai informasi, dalam gugatan pertama yang sebelumnya terdaftar dalam register perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan dan mengumumkan putusan pengadilan sebagaimana dimuat dalam pengumuman Perkara 294/Pdt.G/2021/PNJkt.Sel, pada tanggal 23 Februari 2022 yang pada intinya telah menjelaskan bahwa Pengadilan tidak dapat menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Harmas terhadap Perseroan.
Putusan Pengadilan telah jelas mengabulkan eksepsi Bukalapak sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) dan setelahnya tidak ada upaya banding yang diajukan oleh pihak yang berperkara.
Related News
Anak Usaha SMGR Suplai Beton Sekolah Rakyat di Empat Provinsi
WTON Suplai Material Proyek NPEA Pelindo, Kontrak Capai Rp153M
PPRO Lepas Hotel Prime Park Bandung Rp133M, Fokus Perkuat Bisnis Inti
GOTO Pastikan PHK Tokopedia Tak Berdampak Material ke Kinerja
Saham LUCY Terbebas dari HSC, Tapi Ambruk 10 Hari Beruntun
AADI Suntik Pinjaman USD100,8 Juta ke Kaltara Power Indonesia





