Terkait Kasus BLBI, Keramika Indonesia Assosiasi (KIAS) Gugat Pemerintah Indonesia
:
0
EmitenNews.com -Emiten bahan bangunan keramik PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) pada 17 November 2023, telah mengajukan gugatan administratif terhadap instansi Pemerintah Indonesia.
Merujuk keterangan KIAS yang dikutip, Senin (20/11/2023), Verawaty Trisno Hadijanto Corporate Secretary mengatakan, merujuk kepada pengumuman atas informasi atau fakta material Perseroan tanggal 29 Maret 2023 dan 4 September 2023, Perseroan bermaksud untuk menyampaikan informasi terkini bahwa pada tanggal 17 November 2023, Perseroan telah mengajukan gugatan administratif kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap instansi Pemerintah Indonesia terkait, yakni Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta, dan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Verawaty menambahkan, berdasarkan komunikasi antara Perseroan dengan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di akhir 2022 sampai dengan awal 2023, Perseroan mengetahui bahwa "pengurus" Perseroan telah ditetapkan sebagai penanggung hutang berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara No. PJPN-26/PUPNC.10.01/2021 dengan jumlah piutang negara sebesar: USD 187.229,98, EUR 50.464.794,57, dan Rp13.956.331.037,50 (tidak termasuk biaya administrasi pengurusan 10%).
Lebih lanjut, perkembangan terakhir, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I mengungkapkan bahwa Perseroan juga telah ditetapkan sebagai penanggung hutang berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara No. 60/PUPNC.10.01/2021 dengan jumlah piutang negara sebesar Rp391.605.638 (tidak termasuk biaya administrasi pengurusan 10%) dan 1 dokumen lainnya yang belum teridentifikasi, dengan jumlah utang kurang lebih sebesar: USD 12.000 dan EUR 4.000 (tidak termasuk biaya administrasi pengurusan 10%) (secara bersama-sama disebut sebagai "Tuduhan Utang").
Perseroan telah menjelaskan dalam beberapa diskusi bahwa berdasarkan dokumen yang tersedia, Perseroan tidak lagi memiliki utang kepada Pemerintah sejak Pemerintah telah menjual dan mengalihkan utang tersebut kepada pihak ketiga pada tahun 2003.
Related News
Tak Khawatir Boncos, Emiten Sawit MGRO Malah Dukung PP Ekspor SDA
APLN Pilih Timbun Laba Ketimbang Bagi Dividen, Pemegang Saham Manut
Dua Emiten Grup Tancorp Sepakat Jual Beli Aset Rp60,34M di Cikarang
BOBA Tebar Dividen Rp6,93 Miliar, Cum Date 3 Juni 2026
Saham GOTO Masih Mentok di Rp50, Waspada Potensi Dihapus MSCI!
Aset PLIN Rp5,64T Jadi Jaminan Utang Sindikasi PII, Tengok Risikonya





