EmitenNews.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk, perusahaan yang bergerak dalam industri tekstil dan produk tekstil serta perdagangan, telah mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang bertanggal 22 Juni 2024. 

Surat tersebut membahas mengenai perkembangan terbaru atas penyelesaian penyebab suspensi dan salinan putusan peninjauan kembali Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Peninjauan Kembali PKPU No. 59/PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk telah diputus pada tanggal 30 Desember 2022. 

Hasil putusan tersebut menolak gugatan yang diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk , sehingga PT Sri Rejeki Isman Tbk dapat melanjutkan kegiatan usahanya karena permohonan pailit telah ditolak.

Namun, restrukturisasi anak perusahaan Golden Mountain Pte Ltd di Singapura masih belum terselesaikan. 

Hingga saat ini, belum ada kesepakatan perdamaian dengan kreditur, yang menyebabkan perusahaan juga belum dapat melanjutkan penetapan restrukturisasi di Amerika Serikat.