EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjabarkan kinerja pada sektor IKNB untuk periode Januari-Maret 2023, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Maret 2023 mencapai Rp78,50 triliun, atau terkontraksi sebesar 1,33 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (Februari 2023: 9,88 persen). 

 

Demikian pula halnya dengan pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar -9,81 persen yoy, dengan nilai sebesar Rp44,84 triliun per Maret 2023 didorong oleh penurunan premi di lini usaha PAYDI. 

 

Namun demikian, akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh positif 12,87 persen yoy (Februari 2023: 27,56 persen), menjadi Rp33,66 triliun. 

 

Normalisasi kinerja pertumbuhan premi dari lini usaha PAYDI tersebut telah diantisipasi oleh OJK dan merupakan bagian dari tahapan reformasi yang dilakukan OJK pada sektor industri asuransi, sehingga pemasaran dan pengelolaan produk asuransi dapat berjalan secara lebih prudent, fair, dan transparan. 

 

Di sisi lain, nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 16,35 persen yoy pada Maret 2023 (Februari 2023: 15,28 persen) menjadi sebesar Rp435,53 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 34,25 persen yoy dan 19,14 persen yoy. 

 

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat naik menjadi sebesar 2,37 persen (Februari 2023: 2,36 persen). Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 4,74 persen yoy (Februari 2023: 4,60 persen), dengan nilai aset mencapai Rp350,08 triliun. 

 

Kinerja FinTech peer to peer (P2P) lending pada Maret 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 36,45 persen yoy (Februari 2023: 44,62 persen), meningkat Rp0,93 triliun menjadi Rp51,02 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat naik menjadi 2,81 persen (Februari 2023: 2,69 persen). 

 

Sementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan baik untuk industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 460,06 persen dan 315,79 persen (Februari 2023: 478,21 persen dan 320,81 persen). Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen. 

 

Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,11 kali (Februari 2023: 2,07 kali), meskipun mengalami kenaikan namun jauh di bawah batas maksimum 10 kali.