EmitenNews.com - PT Alam Sutera Realty (ASRI) mendapat gugatan Rp125 miliar. Gugatan itu dari Ali Chandra atas klaim tanah seluas 45 ribu meter persegi (m2). Tanah dibeli dari PT Pembangunan Perisai Baja itu, berlokasi di Kelurahan Kunciran, Pinang, Kota Tangerang, Banten.


”Kami juga masih menerima surat-surat somasi pertama, kedua, dan ketiga dari Hendarsam Marantoko and Partners, kuasa hukum Ali Chandra yang masih menuntut ganti rugi kepada Alam Sutera Realty,” tulis Lucia Ratih Andini, Kepala Divisi Hukum dan Operasional Alam Sutera Realty.


Secara rinci, Alam Sutera telah menerima gugatan dari Ali Chandra, pertama pada 2011 di Pengadilan Negeri Tangerang. Hasilnya, Ali Chandra mencabut sendiri gugatan tersebut. Lalu, pada 2012, perkara nomor 17/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, dengan hasil putusan gugatan Ali Chandra tidak dapat diterima.


Kemudian pada 2015 dengan nomor perkara 519/Pdt.G/2015/PN.Tng, dengan hasil putusan gugatan Ali Chandra tidak data diterima. ”Jadi, seluruh putusan perkara perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht,” imbuh Lucia.


Perkara itu, tidak berdampak material dan non-material terhadap kelangsungan usaha. Itu karena perseroan sudah menang, dan inkracht secara hukum. Itu menjadi bukti sahih perseroan tidak pernah melakukan penyerobotan tanah. ”Kami tidak melakukan kontijensi karena jumlah gugatan masih dalam tahap kecakapan kami kalau hal paling buruk terjadi,” ucapnya.


Perseroan tidak melakukan tindak lanjut apapun terhadap tindakan-tindakan Ali Chandra. Namun, perseroan tengah memikirkan untuk melaporkan Ali Chandra kepada institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). ”Itu kalau serangkaian tindakan Ali Chandra sudah sangat mengganggu perseroan,” tukas Lucia. (*)