Terlalu! Melanggar Aturan Mendag Zulhas, Minyakita Dijual Online Rp35.000 per Liter

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meluncurkan Minyakita. dok. Jayakartanews.
EmitenNews.com - Terlalu ini. Minyakkita yang dikemas sederhana dijual di sebuah toko online, seharga Rp22.000-Rp24.000 per liter. Ada juga yang menjualnya satu dus isi 12 kemasan dengan harga Rp260.000. Padahal, pada Rabu (6/7/2022), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meluncurkan minyak curah yang dikemas itu, seharga Rp14.000 per liter.
"Dikirim dari Kota Surabaya-Tegalsari, Jawa Timur. Minyak goreng sawit difortifikasi vitamin A, dari buah sawit berkualitas, diproses dengan 2 kali penyaringan, higienis." Demikian klaim penjual dalam rincian produknya.
Malah pedagang asal Jombang, lewat toko online lainnya, minyak goreng yang diluncurkan pemerintah untuk menjalankan perintah Presiden Joko Widodo demi tersedianya minyak goreng murah itu, malah dijual Rp 19.000-35.000 per liter. Sama seperti toko online sebelumnya, ada juga yang menjual 1 dus isi 12 kemasan dengan harga Rp 300.000-461.000.
Para pedagang online itu jelas melawan aturan. Pasalnya, pada Rabu itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Minyakita tidak boleh dijual di atas Rp14.000 per liter. Jadi, kata Mendag Zulhas, Minyakita ini bisa dijual di bawah Rp 14.000, tapi kalau di atas Rp14.000 tidak boleh."
Seperti diketahui, Minyakita merupakan merek dagang resmi milik Kementerian Perdagangan. Merek dagang produk minyak goreng curah dalam kemasan sederhana itu, telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152.
Ada dua produsen telah mendukung produksi Minyakita, antara lain BEST Group dan PT Panca Nabati Prakarsa. Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Syailendra menyatakan, segera menyusul tujuh perusahaan lagi. ***
Related News

Program JETP Jalan Terus, Sudah Masuk Rp18,15T Untuk 54 Proyek

Usai Semua Saham BUMN Masuk Danantara, Ini Harapan Sang CEO

Jaga Keandalan, Aplikasi Coretax DJP Sempat Alami Waktu Henti

Bermula dari KKV, Kini Gerai OH!SOME Sukses Memancing Pembeli

Kali Ini, Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 tidak Kena Sanksi

Mudik BUMN 2025: SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik & Buka Posko