EmitenNews.com - Terlalu Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan. Wamentan Noel mengetahui adanya pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di kementeriannya. Tetapi, bukannya menindak para pelaku praktik lancung yang disebut terjadi sejak 2019 itu. Ia malah minta jatah. KPK menduga Noel menerima Rp3 miliar, dan meminta motor ducati dari praktik lancung tersebut.

Dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Wamenaker Noel membiarkan pemerasan tersebut. Bahkan meminta jatah dari praktik lancung tersebut. 

“Peran IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo Budiyanto.

Selain mendapatkan Rp3 miliar, Noel juga mendapatkan motor merek Ducati. Motor gede tersebut belum dilengkapi surat-surat BPKB dan STNK. 

“Kalau tidak salah B 2445 warna biru Ducati, tapi itu sebenarnya plat itu adalah plat yang, jadi papernya belum ada,” ujarnya. 

Ketua KPK menduga kendaraan roda dua itu dibeli secara off the road sehingga tidak dilengkapi surat BPKB dan STNK. “Dibeli secara off the road kemudian kalau tidak salah April udah dibeli, tapi sampai dengan sekarang belum dilakukan proses pengurusan BPKB maupun STNK.”

KPK menduga pembelian motor tersebut disengaja agar tidak diketahui dan dipasang plat kosong. Hal itu setidaknya mengindikasikan supaya tidak diketahui dulu kemudian dipasang plat yang kosong tidak tahu dapatnya dari mana, nanti akan didalami, tapi proses pengurusan di samsat belum dilakukan.

Sebelumnya, KPK menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan, kemudian menetapkan 11 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satunya, Wamenaker Noel. 

KPK juga menyita 22 kendaraan milik Immanuel Ebenezer terdiri dari 15 mobil dan tujuh sepeda motor terkait operasi tangkap tangan (OTT).

KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka, IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM.