Selanjutnya, OJK menjatuhkan denda Rp120 juta dan  terhadap Minarni selaku Koordinator Fungsi Perdagangan Pan Arcadia Capital.

 

Sedangkan kepada Moudy Mangkey, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp195 juta dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 5 tahun.

 

OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta dan larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 3  tahun kepada  Hasan, tenaga pemasar Pan Arcadia Capital.

 

Tenaga pemasar Pan Arcadia Capital lainnya yakni Cynthia Kartika Indah  mendapat denda Rp60 jutadan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 3  tahun.

 

Sedangkan temannya Robert Mambang Sartiko, Andre Daniel Prasetyo, Devi Imelda Kristanty, Fuji Eka Purnama Sari, dan Alberto Stevanus Fredy dikenakan denda Rp55 juta dan Sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjual Efek Reksa Dana dan/atau Wakil Perusahaan Efek, dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 3 tahun.


Terakhir, OJK mengenakan denda Rp55 juta dan perintah tertulis berupa larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 3 tahun kepada 21  tenaga pemasar PT Pan Arcadia Capital atas nama Evi, Yusiwati, Noviana Setya Christnawati, . Belly Ariensi,  Ma Su Fang,Tri Marianita, Fira Octaviani, Andre Mulyawan Putra, Devin Febianus, Edwin Ardianto, Ronny Gautama, Herman Soedharmono, David Al Yiu Siung, Ika Veari Rochandayani, Mochamad Taufik, Citra Ayu H.S., Indri Deliana, Adrian Suganda, Dian Kurnia, Mulyono, dan Anatoli Karvof.