EmitenNews.com - Tidak ada tempat untuk Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan telah menghentikan seluruh kegiatan usaha keduanya. Pasalnya, BBH Indonesia dan Smart Wallet tak memiliki izin dan melakukan aktivitas penipuan.

"Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet yang terbukti melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait." Demikian pengumuman Satgas Pasti dalam salah satu unggahan Instagram resmi OJK, Selasa (26/3/2024). 

Entitas, atau aplikasi BBH Indonesia sempat beredar di Indonesia dengan mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris.

Modusnya, BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan. Namun entitas ini terbukti melakukan aktivitas penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai perizinannya.

Hal yang sama pada entitas Smart Wallet. Perusahaan ini tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait. Parahnya lagi, aplikasi yang dimilikinya melakukan aktivitas penipuan berkedok robot trading.

Berdasarkan hasil investigasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing. Perusahaan ini tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.

Dengan penutupan dua entitas ini, OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat berinvestasi. Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L).

Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi.

Lalu, Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Kepada masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi hingga pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal untuk segera melaporkannya kepada OJK.

Untuk itu, masyarakat bisa menghubungi OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email:konsumen@ojk.go.idatau email:satgaspasti@ojk.go.id. ***