Ternyata Oh… Ternyata! Dana Janggal di Kemenkeu Rp349 Triliun, Bukan Rp300 Triliun
:
0
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kanan), dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. dok Suara.
EmitenNews.com - Ternyata, oh ternyata, pergerakan dana janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai Rp349 triliun. Bukan Rp300 triliun, seperti yang ramai diperbincangkan saat ini. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan besaran itu, berdasarkan hasil penelitian. Tetapi, ia memastikan kejanggalan dana tersebut bukan berkenaan dengan korupsi, namun terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepada pers di kantor Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023), Mahfud menjelaskan, TPPU tersebut sering kali membuat angka menjadi besar karena berkenaan dengan kerja intelegen keuangan, dan menyangkut dunia luar. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebutkan, dari Rp349 triliun tersebut, tidak sepenuhnya melibatkan pegawai Kemenkeu.
"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, sesudah diteliti lagi Rp349 triliun. Saudara harus tahu bahwa TPPU itu sering menjadi besar karena menyangkut kerja intelegen keuangan," kata Mahfud.
Dengan semangat itu, Mahfud meminta agar publik tidak berasumsi bahwa Kemenkeu melakukan tindak pidana korupsi. Sebab TPPU tersebut juga melibatkan dunia luar, dan bukan hanya pegawai Kemenkeu. “Itu tetap dihitung sebagai perputaran uang. Jadi jangan berasumsi bahwa Menkeu korupsi Rp349 triliun. Ini transaksi mencurigakan, dan ini melibatkan dunia luar."
Menkooo Mahfud mengemukakan hal tersebut usai rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hingga Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) Ivan Yustiavandana. Mereka melakukan pertemuan Senin siang, untuk membahas alirann dana mencurigakan di Kemenkeu, yang belakangan dipastikan bukan Rp300 triliun, teteapi hampir Rp350 triliun. ***
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





