Tersangka Kasus Karhutla jadi 89 Orang, Bareskrim Cari Bukti Korporasi
:
0
Ilustrasi Bareskrim ungkap tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan menjadi 89 orang. Dok. Tribratanews Polri
EmitenNews.com - Jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meningkat menjadi 89 dari sebelumnya 72 orang. Jumlah tersangka meningkat seiring dengan intensifnya penelusuran oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, pada tempat kejadian perkara (TKP) karhutla.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan hal tersebut kepada pers, Jumat (28/8/2026).
"Sampai saat ini ada 189 laporan polisi. Artinya, meningkat dari kemarin. Jadi, kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran. Kurang lebih tersangkanya ada 89 orang," katanya.
Brigjen Pol. Irhamni mengatakan puluhan orang tersebut sementara merupakan tersangka perorangan. Meski demikian, penyidik terus menelusuri sejumlah alat bukti untuk mengetahui ada atau tidaknya transaksi maupun perintah dari pihak korporasi.
"Kalau ada alat bukti sedikit apa pun, yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi, akan kami kejar dan kami tindak," tegasnya.
Polri tidak hanya menangani karhutla dengan penindakan, tetapi juga dengan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi. Terdapat ratusan personel dari Lembaga Pendidikan dan Latihan (Lemdiklat) Polri yang telah dikirimkan untuk memberikan sosialisasi pencegahan karhutla kepada masyarakat.
Polri berusaha membuat masyarakat memahami bagaimana bahayanya kalau mereka melakukan pembakaran lahan dan kawasan hutan di saat-saat kemarau panjang seperti El Nino seperti ini.
Seperti diketahui Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang ditangani sembilan kepolisian daerah.
Dalam proses penyidikan, Polri juga telah menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas pembakaran secara sengaja.
Para penyidik menemukan modus dalam sejumlah perkara tersebut didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dipilih karena dinilai lebih murah dan ekonomis dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya.
Related News
Karhutla di Tanah Air, Polri Tetapkan 265 Tersangka, 20 dari Korporasi
Silmy Karim Didakwa Peras Penjamin WNA Rp168,92M, JPU Bongkar Modusnya
Kata Pandu Sjahrir Soal Polemik Supra Sekuritas
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita
Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, PM Wong Ingatkan Ini





