EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi putusan pengadilan terkait sengketa hutang piutang antara Bank DKI selaku Penggugat dan Waskita Beton Precast (WSBP) selaku Tergugat.  

BEI menegaskan menghormati setiap putusan pengadilan yang diputus secara adil. Meski demikian BEI sebagai pihak yang ditarik sebagai turut tergugat, BEI memandang perkara ini adalah murni merupakan sengketa hutang piutang antara Bank DKI selaku Penggugat dan Waskita Beton Precast (WSBP) selaku Tergugat.  

"Oleh karena itu, tidak sepatutnya BEI selaku penyelenggara perdagangan efek turut dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan tersebut secara tanggung renteng bersama Tergugat dan turut tergugat lainnya," jelas Kautsar Primadi Nurahmad Corporate Secretary BEI, kepada Media Kamis (17/10).

Kautsar menambahkan, langkah hukum banding adalah langkah hukum independen dan tidak tergantung pada keputusan pihak lain dalam perkara tersebut. Apabila WSBP memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak, hal tersebut tidak mempengaruhi hak dan kesempatan BEI untuk juga mengajukan banding, dan sebaliknya. 

Sehingga patut ditekankan, langkah hukum banding yang diambil oleh WSBP tidak terkait dan tidak berhubungan dengan langkah hukum banding yang juga ditempuh oleh BEI, sekalipun Putusan Bandingnya nanti akan mengikat semua pihak tanpa terkecuali. 

"Selaku lembaga penyelenggara perdagangan efek, BEI tidak berkaitan dan tidak memiliki relevansi apapun terhadap sengketa hutang piutang yang terjadi antara Bank DKI dan WSBP", jelas Kautsar.

 

Dengan demikian, langkah banding yang kemudian diajukan oleh BEI merupakan hak hukum yang telah dipertimbangkan secara matang, meskipun BEI selaku turut tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng. 

Kautsar melanjutkan, alasan BEI mengajukan banding ini bukan sekadar karena putusan yang memerintahkan BEI melakukan pembayaran biaya perkara tersebut, melainkan untuk mempertahankan posisi BEI yang seharusnya tidak dijatuhi hukuman dalam kasus ini , serta untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum dapat berjalan dengan seimbang dan adil. 

"BEI berharap langkah ini dapat memberikan ruang yang lebih komprehensif dalam melihat fakta-fakta yang ada," ujar Kautsar.

Sebagaimana diketahui, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) adalah organ perseroan berbentuk forum yang diselenggarakan oleh para pemegang saham dari suatu perseroan untuk mengambil keputusan-keputusan tertentu di luar dari RUPS Tahunan yang ada. 

Kautsar menegaskan bahwa BEI tidak pernah menjadi pemegang saham WSBP maupun Bank DKI. Sehingga pengesahan RUPSLB WSBP yang dipermasalahkan oleh Bank DKI, sama sekali tidak berkaitan dan tidak memiliki relevansi atau hubungan hukum apapun terhadap posisi dan peran BEI selaku penyelenggara perdagangan efek.

"BEI berharap semoga seluruh proses hukum dapat berlangsung dengan baik, transparan, dan adil. Tujuan BEI adalah menjaga stabilitas pasar modal dan kepercayaan publik. BEI yakin bahwa penyelesaian melalui jalur hukum yang tepat, dan diputus sesuai dengan Peraturan perundangan yang berlaku akan memberikan kepastian yang diharapkan oleh semua pihak," papar Kautsar.

Seperti diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Timur  resmi mengabulkan gugatan PT Bank DKI kepada PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dan Turut Tergugat I (Ashoya Ratam) Notaris WSBP, serta Turut Tergugat II (BEI). 

Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara ini 5/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM pada Kamis 19 September 2024 memutuskan Menghukum Tergugat (WSBP) , dan Turut Tergugat I (Ashoya Ratam), serta Turut Tergugat II (BEI), membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

"Menghukum Tergugat (WSBP) , dan Turut Tergugat I (Ashoya Ratam), serta Turut Tergugat II (BEI), membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, sejumlah Rp.465.000,-“ tulis pengadilan dalam putusannya.

Pengadilan juga memutuskan membatalkan konversi utang Waskita Beton menjadi obligasi Obligasi Wajib Konversi (OWK) terhadap Bank DKI senilai Rp745,84 miliar. Konversi utang menjadi OWK ini tercantum dalam mata acara RUPSLB tanggal 30 Juni 2023.