Terseret PKPU, WIKA Tempuh Jalur Ini
Gedung baru Universitas Jenderal A Yani Bandung hasil garapan Wijaya Karya. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Wijaya Karya (WIKA) menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan PKPU itu, dilayangkan oleh PT Abacurra Indonesia. Permohonana PKPU tersebut dengan nilai gugatan Rp794,49 juta.
Gugatan tersebut bermula kala perseroan masih memiliki sisa kewajiban pembayaran kepada Abacurra Indonesia atas tagihan pekerjaan pada proyek yang sedang dikerjakan. Di mana tagihan dari pihak pemohon terbagi menjadi beberapa tahap pembayaran dengan total nilai sebesar Rp1,51 miliar.
Menyusul kewajiban itu, perseroan telah menyelesaikan pembayaran senilai Rp718,82 juta. Dengan begitu, sisa tagihan sekaligus menjadi tuntutan Abacurra sejumlah Rp794,49 juta. ”Perseroan terus berkomunikasi dengan Abacurra, dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundangan berlaku,” tegas Ngatemin, Corporate Secretary Wijaya Karya.
Berdasar perkembangan terkini, perkara dengan nomor registrasi 406/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst telah melanomi sidang perdana pada Senin, 29 Desember 2025. Selanjutnya, sidang akan dilakukan kembali pada Senin, 5 Januari 2026 dengan agenda pengecekan legalitas dokumen.
Perseroan mengklaim gugatan PKPU tersebut tidak berdampak buruk terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan sebagai emiten. ”Permohonan PKPU itu, tidak memiliki dampak terhadap kinerja keuangan, dan operasional perseroan berjalan normal,” imbuhnya. (*)
Related News
Agresif, Grab Tampung 357 Juta Saham SUPA Rp361 Miliar
WOM Finance Jual Obligasi AAA Rp1,5 Triliun, Kupon hingga 5,50 Persen
Laba Emiten Grup Astra (MMLP) Anjlok 73,9 Persen di 2025, Sisa Rp63M
Kolaborasi BREN-SLB Siap Cari Proyek Panas Bumi hingga Luar Negeri
Buyback Rp250 Miliar, RAJA Tegaskan Jaga Free Float di Atas 15 Persen
Beruntun! Komisaris MDKA Asal Inggris Akumulasi Saham Senilai Rp4,47 M





