EmitenNews.com - Wijaya Karya (WIKA) menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan PKPU itu, dilayangkan oleh PT Abacurra Indonesia. Permohonana PKPU tersebut dengan nilai gugatan Rp794,49 juta.

Gugatan tersebut bermula kala perseroan masih memiliki sisa kewajiban pembayaran kepada Abacurra Indonesia atas tagihan pekerjaan pada proyek yang sedang dikerjakan. Di mana tagihan dari pihak pemohon terbagi menjadi beberapa tahap pembayaran dengan total nilai sebesar Rp1,51 miliar. 

Menyusul kewajiban itu, perseroan telah menyelesaikan pembayaran senilai Rp718,82 juta. Dengan begitu, sisa tagihan sekaligus menjadi tuntutan Abacurra sejumlah Rp794,49 juta. ”Perseroan terus berkomunikasi dengan Abacurra, dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundangan berlaku,” tegas Ngatemin, Corporate Secretary Wijaya Karya.

Berdasar perkembangan terkini, perkara dengan nomor registrasi 406/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst telah melanomi sidang perdana pada Senin, 29 Desember 2025. Selanjutnya, sidang akan dilakukan kembali pada Senin, 5 Januari 2026 dengan agenda pengecekan legalitas dokumen. 

Perseroan mengklaim gugatan PKPU tersebut tidak berdampak buruk terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan sebagai emiten. ”Permohonan PKPU itu, tidak memiliki dampak terhadap kinerja keuangan, dan operasional perseroan berjalan normal,” imbuhnya. (*)