EmitenNews.com - Setiap Koperasi Merah Putih yang berdiri akan mendapatkan dana sebagai modal sebesar Rp 4-5 miliar per koperasi. Dana itu diambilkan dari pinjaman perbankan milik negara.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan hal itu setelah rapat finalisasi di Jakarta, Jumat (2/5/2025). Dalam rapat itu hadir Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Trenggono.

Dana Rp 4-5 miliar tersebut adalah plafon untuk pedirian koperasi merah putih. Sedangkan pencairanya akan diberikan dalam bentuk barang. "Misalnya koperasi membutuhkan truk, maka bank akan membayar truk langsung kepada dealer truk tersebut," kata Menkop.

Saat ini tahap pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sudah memasuki tahap akhir. Hingga kini sudah tercatat ada 4.459 desa yang sudah melakukan musyawarah desa khusus guna pembentukan koperasi merah putih.

Dalam Rapat Finalisasi dipaparkan bahwa skema pendanaan berasal dari pinjaman perbankan (Himbara), dengan plafon Rp4-5 miliar per koperasi. "Bank akan memverifikasi tiap koperasi secara sungguh-sungguh," kata Menkop.

Bentuk kelembagaan Kopdes, bisa bentuk koperasi baru, koperasi yang sudah ada, atau gabungan antar koperasi. Menkop menambahkan, hingga awal Juli 2025 merupakan tahap pembentukan badan hukum Kopdes/Kel Merah Putih.

Setelah itu, secara profesional, perbankan melakukan verifikasi secara sungguh-sungguh. Dalam tahap itu, Kopdesnya akan diperiksa dan skema pendanaan.

"Jadi, kita ingin program Kopdes ini kredibel, yakni terjaga kredibilitas program juga kredibilitas koperasinya. Makanya, untuk itu, kita sangat prudent," ucap Budi Arie.

Budi Arie memastikan bahwa Himbara sudah memiliki sistem dalam hal pemberian kredit ke Kopdes/Kel Merah Putih. Dan nantinya akan diperiksa semua, termasuk bagaimana para pengurusnya.

Terkait penggunaan APBN/APBD, Menkop menjelaskan, itu menjadi semacam penjamin (jaminan). Selama Kopdes Merah Putih bisa mengembalikan pinjamannya ke perbankan, semua akan berjalan tanpa melibatkan dana APBN.

Bahkan, Menkop menjamin bahwa Kopdes/Kel Merah Putih bisa berpotensi untung minimal Rp1 miliar setahun sejak pertama beroperasi. "Karena hakekatnya barang milik kebutuhan publik, maka harus disalurkan melalui lembaga milik publik," ucapnya.

Bagi Menkop, Kopdes/Kel Merah Putih bisa memasuki semua sektor bisnis yang ada di seluruh pedesaan di Indonesia. Termasuk pembangunan perumahan untuk masyarakat desa, harus melalui Kopdes/Kel Merah Putih.(*)