EmitenNews.com — Investasi bukan menjadi sebuah hal yang baru lagi bagi masyarakat. Beragamnya jenis produk investasi serta layanan jasa keuangan, membuat masyarakat lebih terbantu dalam hal finansial. Untuk menjaga agar investasi dapat berjalan dengan lancar, diperlukan peningkatan literasi, terutama di kalangan Aparat Penegak Hukum (APH), agar tercipta upaya penegakan restorative justice agar kepercayaan masyarakat kepada industri jasa keuangan terus terjaga. 

 

Sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan literasi pasar modal kepada para penegak hukum, Lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO) Pasar Modal Indonesia yang terdiri dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bekerja sama dengan The Indonesia Capital Market Institute (TICMI) menyelenggarakan kegiatan pelatihan pasar modal bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 10-11 Mei 2023. Pelatihan yang digelar secara hybrid ini dihadiri secara offline oleh 80 peserta dari Polda Metro Jaya serta oleh 13 Kepolisian Resor (Polres) di wilayah Polda Metro Jaya secara online. 

 

Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk memberikan edukasi kepada APH, dalam hal ini Polda Metro Jaya, perihal pasar modal Indonesia, mulai dari pengenalan SRO, instrumen-instrumen keuangan yang ada di pasar modal dan pasar modal syariah Indonesia hingga kasus hukum yang terjadi di pasar modal. Pertumbuhan dan perkembangan pasar modal di Indonesia terus mengalami kenaikan yang signifikan dari tahun ke tahun – baik peningkatan jumlah investor maupun emiten yang tercatat di BEI. 

 

Hal ini harus diimbangi dengan dukungan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki keahlian profesi bidang pasar modal serta memahami hukum, aturan, dan etika yang berlaku. Berdasarkan data statistik publik yang dikeluarkan oleh KSEI pada 3 November 2022, jumlah investor telah menembus angka 10 juta dengan komposisi investor lokal sebesar 99,78%. Jumlah investor pasar modal telah meningkat 33,53% dari 7.489.337 di akhir tahun 2021 menjadi 10.000.628 pada November 2022. Hal ini menandakan pasar modal lebih menjadi pilihan masyarakat untuk berinvestasi dibandingkan bisnis lainnya. 

 

Sayangnya, banyak masyarakat yang belum mendapatkan akses ke informasi keuangan, investasi, dan perlindungan konsumen pasar modal karena minimnya informasi akses menuju edukasi tersebut, tak terkecuali para aparat penegak hukum. 

 

Ditemui pada pelatihan ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus POLDA Metro Jaya, Kombes. Pol. Auliansyah Lubis, S.I.K, M.H menyampaikan bahwa sifat kejahatan pasar modal sangat terorganisir seperti halnya White-Collar Crime lainnya, sehingga penyelesaian dan pertanggungjawabannya juga sangat kompleks karena kasus tersebut melibatkan pihak-pihak terkait dalam kejahatan tersebut.

 

“Oleh karena itu, selaku aparat penegak hukum harus meningkatkan pemahaman terkait peraturan dan mekanisme transaksi pasar modal, sehingga APH memiliki kemampuan yang mumpuni pada saat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pasar modal ataupun kejahatan penipuan dan penggelapan yang memiliki irisan dengan sektor pasar modal.” sambungnya. 

 

"Di masyarakat luas seringkali terjadi penipuan investasi atau yang sering dikenal sebagai investasi bodong. Hal ini terjadi karena masih kurangnya pemahaman tentang investasi yang baik di masyarakat, baik di khalayak umum maupun para penegak hukum." ungkap Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan PT Bursa Efek Indonesia, Kristian Manullang.

 

"Dengan adanya edukasi pasar modal ini, kami berharap pihak APH dapat lebih memahami dunia pasar modal, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih maksimal lagi bagi para investor dan menangani kasus-kasus terkait investasi dengan lebih baik."