EmitenNews.com - Sederet sanksi menanti para pinjaman online (pinjol) nakal. Otoritas Jasa Keuangan telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 23 perusahaan pinjol atau peer-to-peer lending. Pengenaan ini terdiri atas 21 peringatan sanksi tertulis, satu pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan satu pembekuan.

 

Dalam keterangannya Senin (30/10/2023), Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan PKU telah diberikan kepada Akulaku Finance Indonesia (AFI), atau fintech Akulaku.

 

OJK sudah menetapkan PKU ke Akulaku karena tidak melakukan pengawasan untuk perbaiki proses bisnis BNPL (buy now paylater) dan prinsip manajemen risk.

 

Atas sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, OJK juga melarang Akulaku  menyalurkan paylater, termasuk pembiayaan skema channeling dan joint financing.

 

Sebelumnya, kepada pers, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK Bambang Budiawan mengatakan akibat sanksi ini AkuLaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema PayLater.

 

Sanksi PKU ini telah disampaikan OJK melalui surat bernomor SR-1/PL.1/2023 pada tanggal 5 Oktober 2023.

 

Menanggapi sanksi itu, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga mengatakan, pihaknya berkomitmen memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK. Ia mengungkapkan, mengutamakan bisnisnya dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan.

 

Efrinal Sinaga mengatakan, perusahaan yang dipimpinnya tengah melakukan penyempurnaan pada produk paylater. Dia berharap dalam waktu dekat layanan tersebut dapat beroperasi kembali. ***