Tidak Hanya Akulaku, OJK Sudah Jatuhkan Sanksi Untuk 23 Pinjol
:
0
Akulaku Finance Indonesia. dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Sederet sanksi menanti para pinjaman online (pinjol) nakal. Otoritas Jasa Keuangan telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 23 perusahaan pinjol atau peer-to-peer lending. Pengenaan ini terdiri atas 21 peringatan sanksi tertulis, satu pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan satu pembekuan.
Dalam keterangannya Senin (30/10/2023), Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan PKU telah diberikan kepada Akulaku Finance Indonesia (AFI), atau fintech Akulaku.
OJK sudah menetapkan PKU ke Akulaku karena tidak melakukan pengawasan untuk perbaiki proses bisnis BNPL (buy now paylater) dan prinsip manajemen risk.
Atas sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, OJK juga melarang Akulaku menyalurkan paylater, termasuk pembiayaan skema channeling dan joint financing.
Sebelumnya, kepada pers, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK Bambang Budiawan mengatakan akibat sanksi ini AkuLaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema PayLater.
Related News
Pasar Fokus ke Kesepakatan AS-Iran, Harga Minyak Tahan Penurunan
Produk Perikanan Ini Digemari di Arab Saudi, Mari Gencarkan Ekspor
Salurkan Rp645M Kepada ARKO, Sasaran IIF Tak Hanya Energi Terbarukan
Aturan Baru Impor Minyak, Cek Mekanismenya Untuk Pertamina dan BLU
Didera Banyak Masalah, BUMN Top di Bandung Ini Bakal Dibubarkan
DSI Resmi jadi BUMN Ekspor SDA, Dipimpin Bule Jago Bahasa Indonesia





