Tidak Mudah Pakai Tanah Koruptor Untuk Program 3 Juta Rumah
Ilustrasi kawasan perumahan. Dok. Industri Properti.
EmitenNews.com - Tidak mudah memakai tanah sitaan dari para koruptor. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, mengungkapkan bahwa pemanfaatan tanah bekas korupsi untuk program pembangunan 3 juta rumah bagi rakyat tergolong rumit.
"Agak rumit karena harus mengalami proses banding dan sebagainya," ujar politikus Partai Gelora itu, saat mengunjungi Rumah Khusus (Rusus) Kedungsari, Kota Magelang, Jawa Tengah, Minggu (26/1/2025).
Sejauh ini, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan lebih fokus pada pembangunan dan renovasi rumah. Fahri Hamzah mencontohkan strategi untuk mengatasi masalah perumahan dan permukiman di perkotaan dengan membangun rumah susun (rusun) serta merenovasi rumah yang tidak layak huni.
Tetapi, Fahri menegaskan bahwa pemanfaatan tanah bekas korupsi untuk program 3 juta rumah tidak sepenuhnya gagal. Tinggal mengikuti prosedur yang ada. "Harus diserahkan dulu ke Dirjen Kekayaan Negara. Jadi, nggak bisa langsung dipakai karena negara kita negara hukum."
Sejauh ini sudah ada data mengenai tanah bekas korupsi yang dikumpulkan oleh Kejaksaan Agung.
Kepada pers, beberapa waktu lalu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait menyatakan pemerintah sedang mengkaji dan menyusun regulasi terkait pemanfaatan tanah bekas korupsi.
"Tanah koruptor yang disita negara akan digunakan untuk perumahan rakyat. Asal sesuai aturan, itu yang akan dilakukan," ujar mantan politikus PDI Perjuangan yang kini pindah ke Partai Gerindra itu.
Maruarar menekankan bahwa pihaknya didukung oleh ekosistem yang baik dalam upaya merealisasikan program perumahan rakyat. Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar birokrasi dipangkas, tetapi tetap memperketat aturan. Intinya, jangan terlalu banyak birokrasi, tapi pegang aturan.
Menteri Maruarar Sirait juga sudah bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri pada Jumat (10/1/2025). Mereka membahas masalah pembangunan 3 juta rumah yang memanfaatkan lahan milik negara hasil penyitaan kasus korupsi.
"Lahan yang akan digunakan untuk program ini berasal dari berbagai sumber, termasuk aset negara hasil penyitaan tindak pidana korupsi, aset BLBI, lahan rampasan eks HGU dan HGB, serta donasi tanah dari korporasi melalui program CSR," kata Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Seperti diketahui program pembangunan rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo itu, menyasar pada masyarakat berpenghasilan di bawah Rp8 juta per bulan atau kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan pembangunan sebanyak 500.000 unit rumah sebagai bagian dari upaya menciptakan akses hunian yang layak.
"Polri berkomitmen untuk memberikan dukungan dan pendampingan agar program pembangunan 3 juta rumah dapat berjalan dengan lancar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Kapolri Jenderap Listyo Sigit Prabowo. ***
Related News
Masih ada Proses Ekstradisi Untuk Bawa Paulus Tannos ke Indonesia
Setelah Paulus Tannos Tertangkap, Masih 4 Buron Lagi Berkeliaran
Jadi Mitra MBG, Ini Syarat UMKM dapat Modal Hingga Rp500 Juta
Babak Baru Hubungan Indonesia-India, Tingkatkan Kerja Sama
Kunjungan Kerja ke India, Prabowo Singgahi Toko Buku Langganannya
Percayakan Proyek Infrastruktur ke Swasta, Gapensi Apresiasi Presiden