EmitenNews.com - Ini akibat tidak memenuhi persyaratan perjalanan. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 4 Semarang menolak ribuan calon penumpang kereta api selama masa angkutan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Para calon penumpang itu gagal berangkat karena tidak memenuhi syarat perjalanan akhir tahun.


Dalam keterangannya kepada pers, di Semarang, Senin (3/1/2022), Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, mengatakan, total pelanggan yang ditolak berangkat karena tidak memenuhi persyaratan perjalanan itu mencapai 3.116 pelanggan.


“Rata rata belum vaksin pertama dan kedua 361 pelanggan. Pelanggan usia di bawah 12 tahun belum PCR 662 orang, dan tidak antigen 2.082 orang. Biaya pembelian tiket dikembalikan 100 persen," kata Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro.


Penolakan calon penumpang berlangsung sejak 17 Desember 2021 hingga Januari 2022. Selama angkutan Nataru, KAI Daop 4 Semarang melayani 145.155 pelanggan kereta api jarak jauh dan lokal. Okupansinya mencapai 30 persen dari kapasitas yang tersedia yaitu sebanyak 483.816 tempat duduk.


Selama periode Nataru, perjalanan kereta Argo Bromo Anggrek jurusan Semarang Tawang-Gambir, Jakarta, menjadi kereta api favorit penumpang. Kereta api lain yang juga diminati yakni KA Dharmawangsa relasi Semarang Tawang-Surabaya Pasarturi, Jawa Timur; KA Gumarang relasi Semarang Tawang-Pasar Senen, Jakarta; dan KA Harina jurusan Semarang Tawang-Bandung.


"Kami konsisten menjalankan protokol kesehatan dengan ketat guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api. Kami pastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat pada masa Nataru ini, sesuai regulasi pemerintah," katanya.


Perjalanan kereta api jarak jauh mensyaratkan calon penumpang dewasa minimal menerima dosis pertama vaksin Covid-19, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam. Bagi yang berusia di bawah 12 tahun tidak wajib vaksin tapi harus menunjukkan negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam dengan didampingi orang tua.


"Untuk kereta api lokal, penumpang harus minimal sudah vaksin dosis pertama dan khusus di bawah 12 tahun, tidak wajib vaksin, namun harus didampingi orang tua," kata Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro. ***