Tidak Terapkan Pedoman Teknologi Informasi, BEI Tegur Kiwoom Sekuritas
EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator di industri pasar modal telah mengambil langkah tegas kepada anggota bursa (AB) dengan mengenakan Sanksi Teguran Tertulis kepada PT Kiwoom Sekuritas Indonesia
Kwoom Sekuritas di berikan sangsi karena belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi Operasional Brokerage Office System Anggota Bursa Efek, serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.
Mengutip keterangan resmi regulator bursa pada Jumat (09/9/2022) bahwa sanksi tersebut dikenakan berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa.
Untuk diketahui, Anggota Bursa dengan kode perdagangan AG ini memiliki izin usaha marjin online, perantara perdagangan efek dengan MKBD terakhir sebesar Rp218,32 miliar.
Sedangkan nilai transaksi pada laporan terakhir yakni bulan Juli 2022 tercatat senilai Rp1,979 triliun.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya