EmitenNews.com -TikTok Indonesia resmi mengumumkan penutupan layanan transaksi e-commerce melalui TikTok Shop. Penutupan TikTok Shop akan diberlakukan hari ini, Rabu, 4 Oktober 2023.

 

TiTok juga menegaskan, pihaknya memastikan bahwa menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia menjadi prioritasnya.

 

"Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," demikian informasi resmi di laman TikTok Indonesia yang dirilis Selasa (3/10/2023).

 

Lebih lanjut, TikTok Indonesia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencananya ke depan. Penutupan layanan belanja melalui TikTok merupakan buntut dari para pedagang yang mengeluhkan sepinya penjualan sejak maraknya penjualan daring langsung melalui social commerce seperti TikTok.

 

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, untuk melindungi UMKM dalam negeri, pemerintah telah mengeluarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 agar menciptakan persaingan yang adil, sehat, dan bermanfaat dalam berniaga.

 

Ia mengatakan, Kemendag akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan ketentuan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Kemendag juga memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM sehingga bisa berjualan di platform digital yang adil dan tidak ada praktek predatory pricing.

 

Dengan ditutupnya TikTok Shop, para pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan memilih alternatif untuk bertransaksi melalui platform E-Commerce lainnya.

 

“Dengan ditutupnya TikTok Shop terjadi pergeseran penjual ke platform E-Commerce lain khususnya Shopee dan Tokopedia,” ujar Direktur Center of Economy and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, Selasa (3/10/2023).

 

Bhima memaparkan market share TikTok Shop diperkirakan 5 persen secara nilai total penjualan (gross mechandise value/GMV) dari total perdagangan daring.