EmitenNews.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, putra pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terhadap David, anak pengurus GP Ansor, terus berbuntut. Kali ini, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendorong adanya evaluasi terhadap mekanisme dan besaran tunjangan kinerja bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. Tunjangan kinerja bagi pegawai DJP itu menyebabkan kesenjangan antar Kementerian dan Lembaga.

 

Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Minggu (26/2/2023), Sekjen FITRA, Misbah Hasan mengatakan, mekanisme dan besaran tunjangan kinerja bagi Dirjen Pajak yang luar biasa besar juga perlu dievaluasi secara menyeluruh. Pasalnya, menurut dia, hal itu menyebabkan kesenjangan antar K/L dan mencederai rasa keadilan masyarakat yang membayar pajak.

 

Misbah sangsi terhadap aset kekayaan yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III DJP wilayah Jakarta Selatan II, meski memiliki tunjangan kinerja yang tinggi. Ia meyakini, aset kekayaan yang dimiliki Rafael melebihi dari yang dilaporkan.

 

Seperti diketahui, atas kejadian penganiayaan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot Rafael dari jabatannya selama proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Pemeriksaan dilakukan untuk meminta klarifikasi perolehan kekayaan Rafael, yang dalam penilaian tidak sesuai dengan profilnya sebagai pegawai pajak. Belakangan Rafael memilih mundur sebagai ASN.

 

Menkeu memint Inpektorat Jenderal Kementerian Keuangan meminta klarifikasi soal harta kekayaan Rafael itu, merupakan buntut dari ulah sang anak, Mario yang menganiaya David. Gaya hidup hedonisme Mario sehari-hari memantik kecurigaan publik terhadap asal usul kekayaan sang ayah yang bekerja sebagai pegawai DJP.

 

Gaji dan tunjangan pegawai dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal.

 

Intinya, gaji pegawai pajak sama dengan PNS lainnya, yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok PNS, termasuk di dalamnya gaji pegawai pajak.

 

Tetapi, selain mendapatkan gaji sesuai peraturan perundang-undangan, menurut Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015, Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan DJP juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Besaran tunjangan yang diberikan tersebut, disesuaikan dengan peringkat jabatan.

 

Itulah yang belakangan disoal FITRA, karena dinilai menimbulkan kecemburuan oleh ASN lainnya. Apalagi karena kemudian, besarnya tunjangan kinerja itu, tidak berkorelasi dengan tabiat sebagian pejabat Ditjen Pajak. ***