Tindak Lanjut Telaah OJK, Saham Era Digital Media Ditetapkan Sebagai Efek Syariah
:
0
Otoritas Jasa Keuangan. dok. Swa.co.id.
EmitenNews.com - Saham PT Era Digital Media Tbk. (AWAN) ditetapkan sebagai Efek Syariah. Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-36/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Era Digital Media Tbk. sebagai Efek Syariah.
Setelah dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, Efek tersebut masuk Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-81/D.04/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Daftar Efek Syariah.
Keputusan tersebut adalah tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Era Digital Media Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Satu hal, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Related News
Konflik Timur Tengah Dongkrak Minyak, Emas Antam Naik
Nikkei-KOSPI Melesat Disokong AI, Sinyal Positif Pasar RI
Dolar Melemah ke 101, Angin Segar Buat Rupiah
AS Segera Ketok Tarif Kerja Paksa 60 Negara, Indonesia Terancam
Bidik Dana Rp10 T, Kemenkeu Lelang Delapan Seri Sukuk Pekan Depan
Ekonomi Korea Selatan Kuartal II Tumbuh 0,6 Persen, Lampaui Perkiraan





