Tindak Lanjut Telaah OJK, Saham Era Digital Media Ditetapkan Sebagai Efek Syariah
:
0
Otoritas Jasa Keuangan. dok. Swa.co.id.
EmitenNews.com - Saham PT Era Digital Media Tbk. (AWAN) ditetapkan sebagai Efek Syariah. Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-36/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Era Digital Media Tbk. sebagai Efek Syariah.
Setelah dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, Efek tersebut masuk Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-81/D.04/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Daftar Efek Syariah.
Keputusan tersebut adalah tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Era Digital Media Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Satu hal, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Related News
Dunia Cepat Berubah, Korupsi Parah, Indonesia Salah Arah?
Harga Beras dan Daging Masih Tinggi, BUMN Intervensi Pasar
Erupsi Anak Krakatau, Puluhan Penerbangan Batal dan Ditunda
Menilik Wacana Rupiah Digital BI, Sama dengan Aset Kripto?
Ritel Korsel Lepas ETF Leverage USD1,1 M, Lari ke Obligasi AS
Trump Desak Fed Pangkas Suku Bunga, Ancam Lakukan ini





