EmitenNews.com - Sebagian besar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) belum mendapat legalitas berusaha, dalam hal ini Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk meningkatkan kepemilikan NIB, Kementerian Investasi menggandeng PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA Indonesia) terkait Sinergi Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berbasis Digital di Indonesia.


Dalam keterangannya Senin (18/4/2022), Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno mengatakan, kolaborasi tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Riyatno selaku Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM dan CEO & Co-Founder DANA Indonesia, Vince Iswara.


Riyatno berharap agar nota kesepahaman ini dapat segera diimplementasikan dengan baik, khususnya dalam mendukung implementasi perizinan berusaha berbasis risiko. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan juga amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).


Kementerian Investasi/BKPM bertugas memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar naik kelas menjadi pelaku usaha dengan legalitas dan tata kelola/manajemen yang lebih baik. Target pemerintah untuk memberikan legalitas berupa NIB kepada sebanyak mungkin pelaku usaha UMKM di seluruh Indonesia, salah satu caranya melalui kolaborasi tersebut.


Riyatno menjelaskan bahwa kerja sama ini dapat mempermudah UMKM khususnya pelaku usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan kegiatan usaha risiko rendah untuk memperoleh NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).


NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas dan legalitas, namun juga sebagai perizinan tunggal mencakup fasilitasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan. ***